klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya Terkait Ijazah Jokowi

Redaksi by Redaksi
2 April 2026 - 11:33
Reading Time: 4 mins read
0
Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya Terkait Ijazah Jokowi

Gugatan Warga Negara: 17 Purnawirawan TNI dan Sipil Gugat Polda Metro Jaya Terkait Penanganan Kasus Ijazah Presiden

Sebanyak 17 warga negara, yang terdiri dari purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan dua warga sipil, telah melayangkan gugatan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Gugatan ini diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL. Pokok permasalahan yang mendasari gugatan ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan pasal yang dinilai tidak tepat oleh Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.

Para penggugat, yang sebagian besar merupakan tokoh militer purnawirawan, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap praktik penegakan hukum yang mereka nilai bermasalah. Mereka menyoroti adanya indikasi ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), serta penerapan pasal-pasal hukum yang tidak relevan dengan substansi kasus yang ditangani.

Para Penggugat: Tokoh Militer Purnawirawan dan Aktivis

Daftar 17 penggugat menunjukkan adanya kombinasi kekuatan dari kalangan militer dan sipil yang bersatu dalam menyuarakan kepedulian terhadap penegakan hukum. Komposisi penggugat meliputi:

  • Sembilan Jenderal TNI Purnawirawan:

    • Mayjen TNI (Purn) Soenarko (Mantan Danjen Kopassus)
    • Laksma TNI (Purn) Sony Santoso
    • Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin
    • Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah
    • Marsda TNI (Purn) Nazirsyah
    • Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin
    • Brigjen TNI (Purn) Sudarto
    • Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna
    • Brigjen TNI (Purn) Jumadi
  • Enam Perwira Menengah TNI Purnawirawan:

    • Kolonel TNI (Purn) Kusumastono
    • Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman
    • Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra
    • Kolonel Laut (Purn) Hasnan
    • Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono
    • Kolonel (Purn) Sopandi Ali
  • Dua Warga Sipil:

    • Dwi Tjahyo Soewarsono (mantan hakim ad hoc Mahkamah Agung)
    • Komarudin (pernah mengajukan gugatan serupa terkait ijazah Presiden Jokowi di PN Sleman)

Kehadiran para tokoh ini dalam gugatan menunjukkan keseriusan dan bobot aspirasi yang ingin disampaikan kepada publik dan institusi penegak hukum.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sorotan Terhadap Ketidakprofesionalan dan “Penyelundupan Pasal”

Salah satu penggugat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dalam pernyataannya menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia secara gamblang mengemukakan adanya dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk praktik abuse of power dan penggunaan pasal yang tidak sesuai.

“Kami melihat ada ketidakprosesionalan aparat penegak hukum, yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power, yang mengakibatkan bisa merugikan, mencelakakan sekumpulan warga negara lain yaitu saudara Roy CS,” ujar Soenarko. Ia menambahkan kekhawatiran bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan, aparat penegak hukum dapat bertindak sewenang-wenang di kemudian hari, yang berpotensi merugikan hak-hak warga negara.

Soenarko juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang sebelumnya mengajukan gugatan terkait dugaan ijazah palsu. “Kita tahu ini masalahnya pertama kan karena gugatan ijazah palsu Jokowi, kemudian justru yang menuntut itu belum dapat keterangan ‘ini ijazahnya’, tahu-tahu dia ditersangkakan,” kritiknya.

Senada dengan Soenarko, Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin juga menyuarakan keprihatinan serupa mengenai dugaan abuse of power dalam proses penyidikan. “Terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan kasusnya sehingga akan merugikan teman-teman kami,” ungkapnya. Moeryono Aladin menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah mendorong Polda Metro Jaya untuk memperbaiki kebijakan dalam menjalankan proses hukum, terutama dalam penetapan tersangka, agar lebih objektif dan transparan.

Kritik Penggunaan Undang-Undang ITE

Dalam gugatan ini, para penggugat juga menyoroti potensi penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Koordinator tim pendamping hukum, Refly Harun, mengemukakan bahwa penyidik diduga menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35, sebagai pengganti pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Refly Harun, langkah ini dapat dianggap sebagai bentuk “penyelundupan hukum” yang berpotensi merugikan pihak-pihak yang sedang menjalani proses penyidikan. Penggunaan pasal-pasal yang tidak relevan dengan substansi perkara dapat mengaburkan esensi permasalahan dan menimbulkan ketidakadilan.

Harapan untuk Perbaikan Sistem Penegakan Hukum

Melalui gugatan citizen lawsuit ini, para penggugat memiliki harapan besar untuk membuka fakta yang sebenarnya di balik penanganan kasus ini. Lebih dari itu, mereka berharap gugatan ini dapat menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di Indonesia.

Para penggugat menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah individu, melainkan dapat menjadi preseden bagi masyarakat luas jika tidak ditangani dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas. Mereka berpendapat bahwa menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum adalah krusial, mengingat peran vitalnya sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi dan penegakan keadilan di Indonesia.

Gugatan ini menjadi cerminan dari upaya warga negara untuk turut serta mengawasi jalannya penegakan hukum dan mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih adil dan profesional bagi seluruh lapisan masyarakat.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Linda Benny Ditunjuk Jadi Plt Bupati Klaten Setelah Hamenang Ditahan KPK
Politik

Linda Benny Ditunjuk Jadi Plt Bupati Klaten Setelah Hamenang Ditahan KPK

19 Oktober 2026 - 07:34
Prabowo dan António Guterres Bahas Penguatan Kerja Sama Indonesia-PBB di Hambalang
Politik

Prabowo dan António Guterres Bahas Penguatan Kerja Sama Indonesia-PBB di Hambalang

19 Oktober 2026 - 06:41
Koalisi Sipil Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah Gibran, PKB dan Golkar Ditemui
Politik

Koalisi Sipil Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah Gibran, PKB dan Golkar Ditemui

19 Oktober 2026 - 05:48
Analis: Jokowi Diduga Ubah Sikap karena Merasa Tersisih dan Diserang Isu Ijazah
Politik

Analis: Jokowi Diduga Ubah Sikap karena Merasa Tersisih dan Diserang Isu Ijazah

18 Oktober 2026 - 14:47
Prancis Tuduh Elon Musk Ikut Memanaskan Polarisasi Politik di Eropa
Politik

Prancis Tuduh Elon Musk Ikut Memanaskan Polarisasi Politik di Eropa

18 Oktober 2026 - 05:57
SMRC Catat Elektabilitas Prabowo Turun ke 9,8 Persen, Dedi Mulyadi Naik ke 35,5 Persen
Politik

SMRC Catat Elektabilitas Prabowo Turun ke 9,8 Persen, Dedi Mulyadi Naik ke 35,5 Persen

18 Oktober 2026 - 00:39
Next Post
Oli Transmisi Jarak Jauh: Kapan Harus Ganti?

Oli Transmisi Jarak Jauh: Kapan Harus Ganti?

ASX Stock Lands 10-Year US Deal, Investors Pile In

ASX Stock Lands 10-Year US Deal, Investors Pile In

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com