klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Usaha Trump Batasi Hak Kewarganegaraan Gagal di Mahkamah Agung AS

Redaksi by Redaksi
20 Juli 2026 - 23:07
Reading Time: 3 mins read
0
Usaha Trump Batasi Hak Kewarganegaraan Gagal di Mahkamah Agung AS

Putusan Mahkamah Agung AS yang Mengubah Kewarganegaraan

Pada hari Selasa, Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA) mengambil keputusan penting terkait kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS. Dalam putusannya, MA membatalkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang bertujuan membatasi hak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir dari orang tua yang tidak memiliki status legal di AS.

Hakim Ketua John Roberts memimpin putusan mayoritas yang disepakati oleh para hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, dan Ketanji Brown Jackson. Mereka menyatakan bahwa setiap anak yang lahir di AS, baik itu anak dari warga negara AS maupun imigran ilegal, tetap dilindungi oleh konstitusi.

Dalam kasus Trump v. Barbara, gugatan terhadap perintah eksekutif tahun 2025 tersebut diajukan oleh pemerintahan Trump. Mereka berpandangan bahwa anak-anak dari pemegang visa sementara dan imigran ilegal seharusnya tidak mendapatkan perlindungan dari klausul kewarganegaraan dalam Amendemen ke-14 Konstitusi AS. Pemerintahan Trump menilai bahwa interpretasi saat ini terhadap klausul tersebut mendorong masuknya lebih banyak imigran ilegal ke AS.

Roberts menjelaskan bahwa anak-anak yang lahir di AS, baik dari orang tua yang tinggal secara ilegal maupun hanya sementara, tetaplah “lahir di Amerika Serikat” dan “tunduk pada yurisdiksi tersebut”. Ia menekankan bahwa menurut konstitusi AS, mereka adalah warga negara AS sejak lahir.

“Kewarganegaraan merupakan hak yang paling dasar untuk memiliki hak dan berpartisipasi dalam kegiatan politik,” ujar Roberts. Ia juga menyebut bahwa para perumus Amendemen ke-14 memberikan janji kepada “semua orang yang lahir bebas merdeka di tanah ini.” Roberts menegaskan bahwa MA akan menjaga janji tersebut.

Meskipun putusan mayoritas disetujui oleh sebagian besar hakim, beberapa hakim menyampaikan pendapat berbeda. Hakim Brett Kavanaugh menyampaikan “dissenting opinion” sebagian, sedangkan hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch memberikan “dissenting opinion” penuh.

Selama lebih dari seabad, frasa “tunduk pada yurisdiksi tersebut” telah dipahami sebagai mekanisme yang memberikan kewarganegaraan kepada setiap orang yang lahir di wilayah AS. Dengan putusan MA yang membatalkan pembatasan tersebut, prinsip hukum ini tetap berlaku.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pemerintahan Presiden Trump masih belum memberikan tanggapan resmi terhadap putusan pengadilan tertinggi AS ini. Namun, keputusan MA ini menunjukkan bahwa prinsip kewarganegaraan yang dijamin oleh konstitusi akan tetap menjadi landasan hukum di AS.

Penjelasan Lengkap tentang Putusan MA

Putusan MA ini mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Dalam konteks hukum, kewarganegaraan yang diberikan secara otomatis kepada semua anak yang lahir di AS merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap keadilan sosial dan kesetaraan.

Sejumlah ahli hukum menyambut baik putusan ini, karena menegaskan bahwa konstitusi AS harus diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif. Mereka berpendapat bahwa keputusan ini akan memberikan rasa aman bagi anak-anak yang lahir di AS, terlepas dari status imigrasi orang tua mereka.

Di sisi lain, beberapa kelompok yang khawatir dengan dampak imigrasi ilegal beranggapan bahwa putusan ini bisa memperparah masalah migrasi. Namun, para hakim MA menekankan bahwa kewarganegaraan bukan hanya tentang status hukum, tetapi juga tentang hak dasar setiap individu.

Putusan ini juga memicu debat terkait kebijakan imigrasi yang lebih luas. Beberapa pihak menyarankan agar pemerintah melakukan reformasi sistem imigrasi untuk mengurangi tekanan pada sistem hukum dan layanan publik. Namun, keputusan MA menunjukkan bahwa kewarganegaraan tetap menjadi prinsip utama dalam konstitusi AS.

Dengan demikian, putusan MA ini tidak hanya mengubah aturan hukum, tetapi juga menggariskan arah kebijakan masa depan terkait kewarganegaraan dan imigrasi di AS.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Relawan Gibran di Solo Minta Dikdasmen Tanggapi Tuduhan Suket Penyetaraan Pendidikan
Politik

Relawan Gibran di Solo Minta Dikdasmen Tanggapi Tuduhan Suket Penyetaraan Pendidikan

13 Oktober 2026 - 03:10
Doli Sebut Pasal PKPU yang Menguntungkan Gibran Muncul Sebelum Putusan MK
Politik

Doli Sebut Pasal PKPU yang Menguntungkan Gibran Muncul Sebelum Putusan MK

12 Oktober 2026 - 23:38
Prabowo dan El-Sisi Sepakat Dorong Solusi Dua Negara untuk Palestina
Politik

Prabowo dan El-Sisi Sepakat Dorong Solusi Dua Negara untuk Palestina

11 Oktober 2026 - 16:55
Prabowo dan Al-Sisi Bahas Visa hingga Perikanan dalam Pertemuan di Istana Merdeka
Politik

Prabowo dan Al-Sisi Bahas Visa hingga Perikanan dalam Pertemuan di Istana Merdeka

11 Oktober 2026 - 12:55
Rojab Asyari Lepas Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerja, Sebut Bentuk Protes atas Putusan MK
Politik

Rojab Asyari Lepas Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerja, Sebut Bentuk Protes atas Putusan MK

8 Oktober 2026 - 12:55
Ray Rangkuti: Jika Gibran Terganjal Putusan MK, Prabowo Berpeluang Pilih Pengganti dari Lingkar Koalisi
Politik

Ray Rangkuti: Jika Gibran Terganjal Putusan MK, Prabowo Berpeluang Pilih Pengganti dari Lingkar Koalisi

7 Oktober 2026 - 14:55
Next Post
Intan Nuraini Merasakan Keajaiban Doa di Tanah Suci

Intan Nuraini Merasakan Keajaiban Doa di Tanah Suci

Skandal 20 KK di Bandung, Dokumen Diancam Dibatalkan

Skandal 20 KK di Bandung, Dokumen Diancam Dibatalkan

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com