Pentingnya Desentralisasi Penanganan Perkara Perdata Internasional di Indonesia
Jakarta – Wacana pemusatan penanganan perkara perdata internasional di Mahkamah Agung (MA) menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu suara yang menentang gagasan ini datang dari Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Soedeson Tandra. Beliau secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap sentralisasi perkara HPI di tingkat MA, dengan menggarisbawahi dua alasan fundamental yang dinilai krusial bagi penerapan di Indonesia.
Dua Alasan Utama Penolakan Pemusatan Perkara HPI di MA
Soedeson Tandra memaparkan bahwa pemusatan penanganan perkara perdata internasional di Mahkamah Agung bukanlah solusi yang ideal dan justru akan menimbulkan berbagai permasalahan baru. Dua poin utama yang menjadi sorotan adalah:
-
Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Tingkat Mahkamah Agung:
Soedeson menyoroti bahwa Mahkamah Agung sendiri saat ini sudah menghadapi tantangan terkait jumlah hakim agung yang terbatas. Menambah beban penanganan perkara perdata internasional yang notabene kompleks dan membutuhkan kajian mendalam, dikhawatirkan akan semakin memperparah kondisi dan menurunkan efektivitas kerja MA. Beban kerja yang berlebihan dapat berimplikasi pada lamanya proses peradilan, yang tentu saja merugikan para pihak yang berperkara. -
Luasnya Wilayah Geografis Indonesia:
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas membentang dari Sabang hingga Merauke. Pemusatan penanganan perkara di Jakarta, ibu kota negara, akan menimbulkan kendala geografis dan logistik yang signifikan bagi masyarakat yang berada di luar Pulau Jawa. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan akses terhadap keadilan, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau wilayah timur Indonesia.
Dampak Negatif Pemusatan Perkara: Beban Biaya dan Ketidak efisienan
Lebih lanjut, Soedeson Tandra menguraikan dampak nyata yang akan dirasakan masyarakat jika perkara perdata internasional harus ditangani secara terpusat di MA. Salah satu hambatan terbesar adalah biaya.
Ia memberikan ilustrasi konkret: “Misalnya perusahaan itu ada di Jayapura, bertransaksi dengan orang di London. Lalu dia harus dari Jayapura datang ke Mahkamah Agung (di Jakarta), itu kan habis banyak biaya.” Bagi pelaku usaha atau individu di daerah, kewajiban untuk datang dan bersidang di Jakarta akan memakan ongkos transportasi, akomodasi, dan biaya hidup yang tidak sedikit. Hal ini jelas sangat memberatkan dan berpotensi menghalangi mereka untuk mencari keadilan.
Situasi ini akan menciptakan jurang pemisah antara masyarakat yang mampu secara finansial dan yang tidak, dalam mengakses keadilan untuk kasus-kasus yang melibatkan unsur asing. Efisiensi waktu dan biaya menjadi pertimbangan krusial dalam sistem peradilan yang baik, dan pemusatan di MA dinilai akan mengabaikan prinsip tersebut.
Solusi Desentralisasi: Mencontoh Pengadilan Niaga
Menanggapi tantangan tersebut, Soedeson Tandra mengusulkan sebuah solusi yang dinilai lebih realistis dan berkeadilan, yaitu desentralisasi kewenangan penanganan perkara perdata internasional. Ia menyarankan agar kewenangan ini dapat disebar ke beberapa wilayah di Indonesia, mencontoh model pembagian wilayah yang sudah berjalan pada Pengadilan Niaga.
Model ini, menurut Soedeson, memungkinkan perkara HPI untuk didelegasikan ke pengadilan-pengadilan di daerah yang mewakili wilayah geografis tertentu. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Jakarta.
- Pembagian Wilayah yang Diusulkan:
Soedeson memberikan contoh bagaimana pembagian wilayah Pengadilan Niaga dapat diadopsi untuk perkara HPI:- Wilayah Indonesia Timur dapat diwakili oleh pengadilan di Makassar.
- Wilayah Jawa dapat terbagi di tiga titik: Surabaya, Semarang, dan Jakarta.
- Wilayah Sumatera dapat diwakili oleh pengadilan di Medan.
Pembagian seperti ini, menurutnya, akan membuat penanganan perkara menjadi lebih terjangkau, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Tantangan Kualitas Hakim di Daerah dan Solusi Peningkatannya
Meskipun demikian, Soedeson Tandra secara jujur mengakui adanya tantangan yang menyertai usulan desentralisasi ini. Tantangan terbesar terletak pada kualitas dan kompetensi hakim di daerah.
Ia menyatakan, “Kita harus mengakui secara jujur bahwa kompetensi hakim-hakim kita, khususnya di daerah ya, kemampuan bahasa Inggrisnya kurang, pengetahuan mengenai hukum-hukum asing juga kurang.” Keterbatasan dalam penguasaan bahasa asing dan pemahaman mendalam tentang sistem hukum negara lain merupakan hambatan yang tidak bisa diabaikan dalam menangani perkara HPI.
Namun, Soedeson menegaskan bahwa keterbatasan ini bukanlah alasan untuk membatalkan gagasan desentralisasi. Sebaliknya, hal ini justru menjadi momentum untuk melakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi para hakim di daerah.
- Strategi Peningkatan Kapasitas:
Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan mengaitkan penanganan perkara HPI pada hakim-hakim yang sudah memiliki spesialisasi tertentu, misalnya hakim niaga. “Misalnya kita melekatkan (perkara) HPI ini pada hakim niaga, tinggal kita tingkatkan kompetensinya saja,” imbuhnya.
Program pelatihan intensif mengenai hukum perdata internasional, kursus bahasa asing, dan pertukaran pengetahuan dengan yurisdiksi asing dapat menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas hakim di daerah. Dengan investasi pada sumber daya manusia, tantangan kompetensi dapat diatasi, dan sistem desentralisasi penanganan perkara perdata internasional dapat berjalan efektif serta berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.










Discussion about this post