Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Proyek yang memakan anggaran APBD Tahun 2017–2019 ini diduga telah merugikan negara senilai Rp 35,7 miliar.
Kasus ini berpusat pada pembangunan gedung pemerintahan dengan nilai fantastis lebih dari Rp 151 miliar. KPK mencium adanya aroma penyimpangan yang terjadi sejak awal proses pengadaan hingga tahap pelaksanaan pekerjaan.
Kronologi Penahanan dan Dugaan Korupsi
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang dianggap memadai.
“Setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Taufik dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (2/6).
Ketiga individu yang kini ditahan adalah:
- Mokh. Sukiman (SKM): Menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan pada tahun 2017.
- Ahmad Abdillah (ABD): Bertindak sebagai Direktur PT Agung Pradana Putra.
- Herman Dwi Haryanto (HDH): Memegang posisi General Manager Divisi Regional 3 selama periode 2015–2019.
“Selanjutnya, para tersangka akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal Juni 2026 hingga 21 Juni 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah Taufik.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), yang merupakan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, belum dilakukan penahanan. KPK menyatakan bahwa MYM belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan terkendala tiket transportasi.
Latar Belakang Proyek Pembangunan Gedung Baru
Akar permasalahan kasus ini dapat ditelusuri kembali pada pertengahan tahun 2016. Kala itu, Bupati Lamongan yang menjabat, Fadeli, memiliki rencana untuk membangun gedung kantor pemerintahan yang baru. Ia kemudian menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rencana proyek tersebut.
Proses pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan kemudian dilaksanakan pada periode 5 Mei hingga 2Juni 2026 2017. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk proyek raksasa ini mencapai angka Rp 154,4 miliar.
Dalam proses lelang yang dilakukan, konsorsium PT AB akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender. Tindak lanjut dari penetapan pemenang ini adalah penandatanganan kontrak pekerjaan pada tanggal 21 Juli 2017. Nilai kontrak yang disepakati antara pihak PPK dan penyedia jasa adalah sebesar Rp 151,24 miliar.
Pelanggaran dan Akibat yang Ditimbulkan
Namun, investigasi yang dilakukan oleh KPK mengungkap adanya sejumlah pelanggaran signifikan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung tersebut.
“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Taufik.
Tim penyidik juga memiliki dugaan kuat bahwa Ahmad Abdillah telah diarahkan untuk menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek. Hal ini terjadi bahkan sebelum proses lelang secara resmi dimulai.
Lebih lanjut, Mokh. Sukiman diduga telah menerima sejumlah aliran dana dari pihak pelaksana proyek terkait dengan pembangunan gedung ini.
Akibat dari serangkaian penyimpangan yang terjadi, kualitas hasil pembangunan gedung tersebut dinilai tidak memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Baik dari sisi kualitas bangunan maupun volume pekerjaan, semuanya tidak sesuai harapan.
“Hal ini tentu saja mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 35,7 miliar,” pungkas Taufik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik. KPK terus berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan terpercaya.










Discussion about this post