klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Ultimatum Noel KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pemimpin KPK Harus Mundur

Redaksi by Redaksi
4 April 2026 - 04:30
Reading Time: 2 mins read
0
Ultimatum Noel KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pemimpin KPK Harus Mundur
Buy JNews
ADVERTISEMENT

Reaksi Noel terhadap KPK dan Kasus Yaqut

Dalam sidang lanjutan kasus suap dan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel memberikan respons terhadap keputusan KPK yang menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Dalam pernyataannya, Noel menegaskan bahwa pimpinan KPK harus mengundurkan diri karena dianggap telah melakukan hal yang tidak terpuji di mata publik.

“Pimpinan KPK harus undur diri karena sudah melakukan hal yang tercela di mata publik. Karena ini aib, skandal. Skandal besar dalam proses sejarah KPK lahir,” ucap Noel kepada wartawan. Ia juga menyebut para pimpinan KPK dengan istilah bocil, merujuk pada pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah tersebut dalam menyikapi pemindahan lokasi tahanan Yaqut dan Rutan menjadi tahanan rumah.

Noel menilai bahwa KPK selama ini sering membuat narasi-narasi yang tidak baik, bahkan berbasis bohong. “Kan para ‘bocil’ ini, pembohong, licik dan liar ini ini kan selalu membuat narasi-narasi yang nggak bagus ya kan, KPK-KPK ini. Apalagi kasus yang kemarin ramai itu kan. Mereka selalu buat narasi dengan basisnya bohong, bohong, bohong. Ujung-ujungnya minta maaf,” jelasnya.

Ia meminta agar pimpinan KPK tidak hanya sekadar meminta maaf atas pemindahan lokasi tahanan Gus Yaqut, melainkan harus bertanggung jawab dengan cara mundur dari jabatan. Menurut Noel, dengan mundurnya para pimpinan KPK dari jabatan, itu akan menjadi bentuk tanggung jawab moral atas kebijakan yang telah diambil oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Ya mereka harus tanggung jawab dong, secara moral harus undur diri. Jadi sekali lagi, pimpinan KPK layak untuk mundur. KPK nih dalam kasusnya Gus Yaqut, kasihan Gus Yaqut cuma jadi bahan momokan publik,” tambahnya.

Bantah Di OTT KPK

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer tegas membantah dirinya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui jalur operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hal ini diungkapkan pria yang akrab disapa Noel tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).

“Mana ada (saya kena) OTT (Operasi Tangkap Tangan)? Barang buktinya sampai detik ini mana? Ada enggak barang bukti?” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026), dilansir Kompas.com.

Tak hanya itu, Noel juga menekankan bahwa dirinya tak pernah dijemput paksa oleh penyidik KPK. Pasalnya sebelum resmi menjadi tersangka, Eks Wamenaker tersebut mendapat panggilan dari KPK untuk memberikan klarifikasi terkait kasus sertifikasi K3. Namun pemanggilan klarifikasi Noel tersebut justru berujung pada penetapannya sebagai tersangka.

“Tidak dijemput! Dipanggil, katanya, ‘Pak, klarifikasi, dikonfrontir. Kooperatif, Pak ya, kooperatif’. Besoknya TSK (Tersangka),” ucap Noel.

Dalam konteks ini, Noel menyinggung penggunaan istilah OTT oleh KPK dengan membandingkan ketentuan tertangkap tangan dalam KUHAP lama dan KUHAP baru. Noel menerangkan, pada KUHAP lama, tertangkap tangan dimaknai sebagai penangkapan seseorang saat sedang melakukan tindak pidana.

“Artinya, dia melakukan tindak pidana, lantas ditangkap. Nah, itu OTT,” terang Noel.

Namun dalam KUHAP baru, tertangkap tangan mencakup kondisi ketika seseorang ditangkap saat melakukan tindak pidana, beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan, atau sesaat setelah diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelaku tindak pidana.

“Misalnya dia tertangkap basah, apa, dikerumuni orang, nah itu OTT. Ini undang-undang yang bicara nih, bukan saya. Nah makanya saya bilang, ini KPK ini entitas di atas negara atau mereka membangun negara dalam negara?” ungkap Noel.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Linda Benny Ditunjuk Jadi Plt Bupati Klaten Setelah Hamenang Ditahan KPK
Politik

Linda Benny Ditunjuk Jadi Plt Bupati Klaten Setelah Hamenang Ditahan KPK

19 Oktober 2026 - 07:34
Prabowo dan António Guterres Bahas Penguatan Kerja Sama Indonesia-PBB di Hambalang
Politik

Prabowo dan António Guterres Bahas Penguatan Kerja Sama Indonesia-PBB di Hambalang

19 Oktober 2026 - 06:41
Koalisi Sipil Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah Gibran, PKB dan Golkar Ditemui
Politik

Koalisi Sipil Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah Gibran, PKB dan Golkar Ditemui

19 Oktober 2026 - 05:48
Analis: Jokowi Diduga Ubah Sikap karena Merasa Tersisih dan Diserang Isu Ijazah
Politik

Analis: Jokowi Diduga Ubah Sikap karena Merasa Tersisih dan Diserang Isu Ijazah

18 Oktober 2026 - 14:47
Prancis Tuduh Elon Musk Ikut Memanaskan Polarisasi Politik di Eropa
Politik

Prancis Tuduh Elon Musk Ikut Memanaskan Polarisasi Politik di Eropa

18 Oktober 2026 - 05:57
SMRC Catat Elektabilitas Prabowo Turun ke 9,8 Persen, Dedi Mulyadi Naik ke 35,5 Persen
Politik

SMRC Catat Elektabilitas Prabowo Turun ke 9,8 Persen, Dedi Mulyadi Naik ke 35,5 Persen

18 Oktober 2026 - 00:39
Next Post
Pembaruan harga BBM 31 Maret 2026 di seluruh SPBU Indonesia

Pembaruan harga BBM 31 Maret 2026 di seluruh SPBU Indonesia

70 Jawaban Soal Seni Budaya Kelas 12 Semester 2: Pilihan Ganda & Esai untuk Ujian

70 Jawaban Soal Seni Budaya Kelas 12 Semester 2: Pilihan Ganda & Esai untuk Ujian

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com