klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home News

KPK Jelaskan Syarat Penjemputan Paksa Nusron Wahid dalam Kasus Suap ATR/BPN

by
17 Oktober 2026 - 13:10
Reading Time: 2 mins read
0
KPK Jelaskan Syarat Penjemputan Paksa Nusron Wahid dalam Kasus Suap ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penjelasan soal kemungkinan penjemputan paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan lahan di lingkungan kementeriannya. Hingga Jumat, 16 Oktober 2026, penyidik belum menerbitkan surat perintah membawa karena tahapan hukum yang berlaku belum terpenuhi. Nusron sebelumnya dua kali dijadwalkan hadir, yakni pada 7 dan 15 Oktober 2026, tetapi tidak memenuhi pemeriksaan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pemanggilan saksi tidak langsung berujung pada tindakan paksa. Menurut dia, penyidik masih harus menilai apakah alasan ketidakhadiran yang disampaikan seseorang termasuk wajar dan dapat dibenarkan. Jika alasan itu dinilai sah, maka panggilan berikutnya menjadi opsi sebelum langkah yang lebih tegas ditempuh. Ia menyebut ketentuan tersebut mengacu pada aturan acara pidana yang berlaku saat ini.

Taufik menjelaskan, surat perintah membawa baru bisa diterbitkan setelah saksi tidak hadir pada panggilan kedua tanpa dasar hukum yang dapat diterima. Contohnya, bila seseorang mengaku sakit tetapi tidak disertai surat keterangan dokter, maka alasan itu belum dianggap cukup. Dalam kondisi seperti itu, KPK akan mengirim panggilan kedua terlebih dahulu. Baru setelah panggilan lanjutan juga diabaikan, penyidik dapat mempertimbangkan penjemputan paksa sesuai prosedur.

Terkait Nusron Wahid, Taufik meluruskan bahwa jadwal pemeriksaan pada 15 Oktober sebenarnya merupakan pengganti dari panggilan pertama pada 7 Oktober. Artinya, sampai saat ini KPK belum sampai pada tahap pemanggilan kedua. Pihak Nusron telah mengirim surat permintaan penundaan dengan alasan adanya agenda kegiatan kementerian yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan. Surat itu kini sedang dipelajari penyidik untuk menilai apakah alasan yang diajukan tergolong patut dan wajar.

Selain alasan benturan agenda di dalam negeri, KPK juga menerima informasi tertulis bahwa Nusron sedang berada di luar negeri ketika jadwal pemeriksaan berlangsung. Taufik mengatakan, berdasarkan dokumen yang diterima, perjalanan dinas itu dilakukan ke Malaysia. Ia sekaligus meluruskan kabar yang sempat menyebut negara tujuan lain. KPK, kata dia, berpegang pada surat resmi yang disampaikan pihak Nusron untuk memastikan kebenaran alasan ketidakhadiran.

Pemeriksaan terhadap Nusron dibutuhkan penyidik untuk memperjelas rangkaian perkara yang menjerat delapan tersangka, termasuk empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan sang menteri. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN, dan sejumlah pejabat sudah ditahan di rumah tahanan KPK. Setelah evaluasi atas surat penundaan selesai, penyidik akan menentukan apakah perlu mengirim panggilan ulang atau mengambil langkah hukum berikutnya.

Taufik memastikan tim penyidik tidak berhenti pada satu surat permohonan penundaan. Jika alasan yang disampaikan dinilai dapat diterima, jadwal pemeriksaan akan diatur ulang. Namun bila tidak, mekanisme hukum berikutnya tetap terbuka sesuai ketentuan yang mengatur kewenangan penyidik dalam memanggil saksi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

Kiky Saputri Ceritakan Perjalanan Program Hamil, Terinspirasi dari Syahrini
News

Kiky Saputri Ceritakan Perjalanan Program Hamil, Terinspirasi dari Syahrini

17 Oktober 2026 - 14:04
Bulgaria Minta NATO Perkuat Pertahanan Laut Hitam usai Serangan Drone ke Kapal Dagang
News

Bulgaria Minta NATO Perkuat Pertahanan Laut Hitam usai Serangan Drone ke Kapal Dagang

17 Oktober 2026 - 14:03
Siti Badriah Ungkap Pertimbangan Keluarga di Balik Vasektomi Krisjiana
News

Siti Badriah Ungkap Pertimbangan Keluarga di Balik Vasektomi Krisjiana

17 Oktober 2026 - 12:17
Memorabilia Agnez Mo Dipamerkan Permanen di Hard Rock Hollywood
News

Memorabilia Agnez Mo Dipamerkan Permanen di Hard Rock Hollywood

17 Oktober 2026 - 12:17
MUI Desak Pemerintah Batalkan Rencana Konser Andrea Bocelli di Indonesia
News

MUI Desak Pemerintah Batalkan Rencana Konser Andrea Bocelli di Indonesia

17 Oktober 2026 - 10:31
Ombudsman Temukan Indikasi Masalah Distribusi BBM di 11 Provinsi, Investigasi Segera Dimulai
News

Ombudsman Temukan Indikasi Masalah Distribusi BBM di 11 Provinsi, Investigasi Segera Dimulai

17 Oktober 2026 - 10:31
Next Post
Bulgaria Minta NATO Perkuat Pertahanan Laut Hitam usai Serangan Drone ke Kapal Dagang

Bulgaria Minta NATO Perkuat Pertahanan Laut Hitam usai Serangan Drone ke Kapal Dagang

Kiky Saputri Ceritakan Perjalanan Program Hamil, Terinspirasi dari Syahrini

Kiky Saputri Ceritakan Perjalanan Program Hamil, Terinspirasi dari Syahrini

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com