Sepuluh pengusaha penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menyatakan tidak sepenuhnya rela saat diminta menyetorkan uang ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (15/10) malam, para saksi menegaskan bahwa dana yang mereka setorkan berasal dari jemaah haji khusus yang membeli paket perjalanan melalui perusahaan masing-masing.
Perdebatan soal uang itu muncul ketika tim penasihat hukum terdakwa Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex menguji asal-usul setoran para saksi. Mereka menanyakan apakah uang yang diserahkan ke KPK dilakukan atas kemauan sendiri atau karena ada permintaan dari lembaga antirasuah tersebut. Seorang saksi menjawab bahwa setoran itu dilakukan karena diminta KPK dan, menurut penjelasannya, dana tersebut dianggap terkait kerugian negara.
Kuasa hukum kemudian mengarahkan pertanyaan ke soal sikap para saksi. Saat ditanya apakah mereka ikhlas mengembalikan uang tersebut, salah satu saksi menjawab singkat, “Ya tidaklah, pak,” sambil tertawa tipis. Jawaban serupa kemudian dipertegas lagi oleh tim pembela untuk memastikan apakah pernyataan itu juga mewakili sembilan saksi lain yang hadir dalam persidangan.
Pernyataan tersebut memicu keberatan dari jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menilai pertanyaan soal ikhlas atau tidak ikhlas tidak tepat dipersoalkan, karena dalam perkara ini para saksi tidak mengalami penyitaan atau penggeledahan. Menurut jaksa, uang itu disetorkan langsung oleh para saksi ke rekening penampungan KPK, bukan diambil melalui upaya paksa penyidik.
Majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Susantiani kemudian mengambil alih jalannya pemeriksaan. Hakim meminta agar istilah yang dipakai adalah pengembalian uang, sebab dari keterangan para saksi memang terlihat bahwa dana tersebut diserahkan setelah ada permintaan. Hakim juga menegaskan bahwa seluruh proses itu masih berkaitan dengan pembuktian apakah ada kerugian negara dan unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
Meski begitu, tim kuasa hukum Gus Alex tetap meminta agar keterangan soal ketidakikhlasan para saksi dicatat. Menurut mereka, hal itu penting untuk kepentingan pembelaan karena terdapat perbedaan pandangan mengenai status dana yang disetorkan, apakah uang negara atau uang milik jemaah haji khusus. Hakim kemudian memastikan bahwa jawaban para saksi sudah dianggap masuk dalam berita acara persidangan.
Sepuluh saksi yang dihadirkan JPU KPK berasal dari sejumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus, di antaranya PT Citra Wisata Dunia, PT Malika Wisata Utama, PT Nasrotul Umah, PT Manajemen Qolbu Tauhid, PT Oriana Cakrawala Tour and Travel, PT Rihlah Alatas Wisata, PT Tauba Zakka Atkia, PT Al Hijaz Indowisata, PT Tunas Rizki Semesta, dan PT Alia Indah Wisata. Mereka diperiksa dalam perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ket…








Discussion about this post