Komisi Pemberantasan Korupsi menduga dana siap pakai kebencanaan milik BNPB diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham. Dugaan itu mengarah pada Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang disebut memiliki kaitan dengan sejumlah penyedia barang dan jasa di lingkungan lembaga tersebut. Nilai pengadaan yang diperiksa penyidik KPK disebut mencapai sekitar Rp148 miliar dalam kurun 2024 hingga 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, BNPB pada periode itu menjalankan kerja sama dengan beberapa rekanan lewat mekanisme penunjukan langsung. Dari rangkaian penyedia tersebut, penyidik menduga ada pihak yang terhubung dengan Bima selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih menjabat. Menurut KPK, nilai pengadaan tersebar pada 2024 sebesar Rp45,76 miliar, lalu Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Taufik menyebut dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan penanggulangan bencana itu diduga mengalir ke perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan Bima. Uang tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli saham PT MDLA melalui PT AVE. KPK menyampaikan bahwa kepemilikan PT AVE mencapai 150,4 juta lembar saham atau 1,07 persen.
Dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, Taufik juga menyebut nilai kepemilikan saham PT AVE di PT MDLA pada 13 Oktober 2026 berada di angka Rp30,98 miliar. Harga yang digunakan disebut setara Rp206 per lembar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT MDLA adalah PT Medela Potentia, sedangkan PT AVE merujuk pada PT Alfa Veritas Energizer.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 yang menjaring 15 orang. Sehari setelahnya, lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka. Selain Bima Setiawan, empat tersangka lain ialah Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, dan pihak swasta Syifa Nirka Ghifarin.
Nama Bima menjadi sorotan karena ia pernah menduduki posisi Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto masih memimpin lembaga itu. KPK belum merinci seluruh alur dugaan peran masing-masing tersangka, namun penyidik menelusuri hubungan antara pengadaan, perusahaan rekanan, dan penggunaan dana yang diduga menyimpang dari tujuan awal. Pada 16 Oktober 2026, KPK juga mengumumkan penyitaan barang bukti senilai Rp5,47 miliar, yang terdiri dari uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, emas batangan dan tabungan emas, serta aset kripto.








Discussion about this post