Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 15 Oktober, mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam putusan itu, MK memberi batas waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki aturan tersebut. Jika tenggat itu terlewati tanpa revisi, norma dalam UU Peradilan Militer dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, masa dua tahun dianggap cukup untuk memberi ruang penataan ulang terhadap aturan peradilan militer. Menurut dia, perubahan itu diperlukan agar pembentuk undang-undang bisa menyesuaikan pengaturan yang ada dengan prinsip konstitusional. Enny menegaskan, bila tidak ada perubahan dalam jangka waktu itu, maka UU Nomor 31 Tahun 1997 otomatis menjadi inkonstitusional.
Putusan tersebut langsung mendapat tanggapan dari TNI. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa institusinya menghormati putusan MK dan akan mematuhinya. Ia menegaskan TNI sebagai lembaga negara tetap berpegang pada hukum serta prinsip supremasi hukum di Indonesia.
“Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Nas. Ia menambahkan bahwa TNI berkomitmen untuk terus menjunjung rule of law dalam pelaksanaan tugasnya.
Perkara yang diputus MK ini teregister sebagai Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Lenny Damanik serta Eva Melina Br. Pasaribu. Dalam permohonannya, keduanya menguji Pasal 9 angka 1, khususnya sepanjang berkaitan dengan tindak pidana dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Di persidangan awal pada Januari lalu, para pemohon yang diwakili Ibnu Syamsu Hidayat berargumen bahwa impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum. Mereka juga menilai aturan yang memberi kewenangan eksklusif kepada peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI aktif, termasuk saat melakukan tindak pidana umum, berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
MK akhirnya menerima pokok permohonan itu dan memerintahkan perubahan atas UU Peradilan Militer. Dengan putusan ini, DPR dan pembentuk undang-undang lain memiliki waktu dua tahun untuk menata ulang aturan yang selama ini menempatkan yurisdiksi peradilan militer secara khusus bagi prajurit aktif.










Discussion about this post