klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home News

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer dalam 2 Tahun, TNI Nyatakan Hormat

by
16 Oktober 2026 - 14:12
Reading Time: 2 mins read
0
MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer dalam 2 Tahun, TNI Nyatakan Hormat

Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 15 Oktober, mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam putusan itu, MK memberi batas waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki aturan tersebut. Jika tenggat itu terlewati tanpa revisi, norma dalam UU Peradilan Militer dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, masa dua tahun dianggap cukup untuk memberi ruang penataan ulang terhadap aturan peradilan militer. Menurut dia, perubahan itu diperlukan agar pembentuk undang-undang bisa menyesuaikan pengaturan yang ada dengan prinsip konstitusional. Enny menegaskan, bila tidak ada perubahan dalam jangka waktu itu, maka UU Nomor 31 Tahun 1997 otomatis menjadi inkonstitusional.

Putusan tersebut langsung mendapat tanggapan dari TNI. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa institusinya menghormati putusan MK dan akan mematuhinya. Ia menegaskan TNI sebagai lembaga negara tetap berpegang pada hukum serta prinsip supremasi hukum di Indonesia.

“Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Nas. Ia menambahkan bahwa TNI berkomitmen untuk terus menjunjung rule of law dalam pelaksanaan tugasnya.

Perkara yang diputus MK ini teregister sebagai Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Lenny Damanik serta Eva Melina Br. Pasaribu. Dalam permohonannya, keduanya menguji Pasal 9 angka 1, khususnya sepanjang berkaitan dengan tindak pidana dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Di persidangan awal pada Januari lalu, para pemohon yang diwakili Ibnu Syamsu Hidayat berargumen bahwa impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum. Mereka juga menilai aturan yang memberi kewenangan eksklusif kepada peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI aktif, termasuk saat melakukan tindak pidana umum, berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

MK akhirnya menerima pokok permohonan itu dan memerintahkan perubahan atas UU Peradilan Militer. Dengan putusan ini, DPR dan pembentuk undang-undang lain memiliki waktu dua tahun untuk menata ulang aturan yang selama ini menempatkan yurisdiksi peradilan militer secara khusus bagi prajurit aktif.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

Yadi Timo Wafat di Usia 66 Tahun, Sahabat Kenang Percakapan Terakhir dari Rabu Kemarin
News

Yadi Timo Wafat di Usia 66 Tahun, Sahabat Kenang Percakapan Terakhir dari Rabu Kemarin

16 Oktober 2026 - 15:05
Fatieh Aton Jelaskan Alasan Belum Mau Jalin Asmara dengan Bedu
News

Fatieh Aton Jelaskan Alasan Belum Mau Jalin Asmara dengan Bedu

16 Oktober 2026 - 14:12
Trump Kembali Serang Abdul El-Sayed dengan Tuduhan Ikhwanul Muslimin di Michigan
News

Trump Kembali Serang Abdul El-Sayed dengan Tuduhan Ikhwanul Muslimin di Michigan

16 Oktober 2026 - 12:26
Zarima Mirafsur Sebut Hubungannya dengan Yusuf Kartiko Sempat Merenggang karena Fitnah di Media Sosial
News

Zarima Mirafsur Sebut Hubungannya dengan Yusuf Kartiko Sempat Merenggang karena Fitnah di Media Sosial

16 Oktober 2026 - 12:26
Kemendagri Copot Sitti Husniah Talenrang dari Jabatan Bupati Gowa Usai Putusan MA
News

Kemendagri Copot Sitti Husniah Talenrang dari Jabatan Bupati Gowa Usai Putusan MA

16 Oktober 2026 - 10:40
Profil Wayan Koster: dari akademisi, tiga periode di DPR, hingga kembali memimpin Bali
News

Profil Wayan Koster: dari akademisi, tiga periode di DPR, hingga kembali memimpin Bali

16 Oktober 2026 - 10:40
Next Post
Fatieh Aton Jelaskan Alasan Belum Mau Jalin Asmara dengan Bedu

Fatieh Aton Jelaskan Alasan Belum Mau Jalin Asmara dengan Bedu

Timnas futsal Indonesia takluk 0-3 dari Brasil pada laga Copa das Nacoes 2026

Timnas futsal Indonesia takluk 0-3 dari Brasil pada laga Copa das Nacoes 2026

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com