Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026), diwarnai pengakuan penting dari saksi pelapor Andi Azwan. Di hadapan majelis hakim, relawan Jokowi itu menyatakan tidak pernah melihat ijazah asli Jokowi secara langsung, melainkan hanya melihat gambar hasil pindai yang beredar di internet. Pernyataan tersebut muncul saat tim kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menguji sumber pengetahuan saksi soal dokumen yang dipersoalkan.
Ketegangan sempat meningkat ketika kuasa hukum, Abdullah Alkatiri, berkali-kali meminta saksi menjelaskan apakah ia pernah melihat wujud fisik ijazah Jokowi. Saat pertanyaan itu dilontarkan, saksi sempat memberi jawaban singkat dan menegaskan bahwa dirinya tidak melihat langsung dokumen tersebut. Ia lalu kembali menekankan, “Saya tidak melihat langsung ijazah Pak Jokowi, titik,” ketika desakan pertanyaan terus berlanjut di ruang sidang.
Meski begitu, pemeriksaan tidak berhenti di situ. Tim pembela kemudian menggali dari mana saksi memperoleh keyakinan mengenai ijazah yang dipersoalkan. Setelah beberapa kali didesak, Andi Azwan akhirnya menyebut bahwa gambar yang ia lihat berasal dari unggahan Dian Sandi di internet. Saat diminta memperjelas apakah yang dilihatnya adalah file digital atau benda asli, ia menegaskan bahwa yang dilihat bukan fisik dokumen, melainkan tampilan yang diunggah secara daring.
Saksi juga mengatakan bahwa gambar yang beredar itu sebelumnya telah dikaitkan dengan penjelasan dari pihak Jokowi sebagai hasil scan ijazah. Pengakuan tersebut langsung disambut kuasa hukum Dokter Tifa sebagai penegasan bahwa saksi pelapor memang tidak pernah menyaksikan dokumen asli. Mereka menilai jawaban itu memperlihatkan bahwa sumber pengetahuan saksi hanya berasal dari unggahan di internet, bukan dari pemeriksaan langsung terhadap ijazah yang dipersoalkan.
Perkara yang menyeret Dokter Tifa berawal dari rangkaian unggahan di media sosial sejak Maret 2025. Dalam dakwaan jaksa, salah satu unggahan yang diperlihatkan saksi Syarif Muhammad disebut memuat serangan terhadap kehormatan Jokowi dengan tuduhan ijazah palsu. Jaksa juga menyebut salah satu dari tiga unggahan yang dilihat Jokowi berasal dari terdakwa. Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada menggelar konferensi pers dan menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa serta dinyatakan lulus dari kampus itu.
Namun, menurut penuntut umum, rangkaian unggahan serupa terus muncul. Jaksa menyebut pada 22 April 2025 ditemukan 28 unggahan lain yang kembali memuat tudingan sejenis. Akibatnya, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik dan merasa dihina, terutama karena isu itu dikaitkan dengan syarat pencalonan dirinya saat maju sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden ke-7 RI. Dalam dakwaan yang dibacakan pada 27 Agustus 2026, Dokter Tifa dijerat pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam KUHP baru dan Undang-Undang ITE.
Jaksa menilai terdakwa tidak mampu membuktikan tudingan yang disampaikan, sehingga perbuatannya dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan melalui sarana teknologi informasi. Sidang lanjutan ini pun kembali menyorot satu hal utama: sumber utama perdebatan bukan pada keberadaan unggahan digitalnya, melainkan pada fakta bahwa saksi pelapor sendiri tidak pernah melihat ijazah asli yang menjadi dasar isu tersebut.








Discussion about this post