Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan lahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, sementara KPK juga menunggu kehadiran Nusron untuk memberi keterangan yang dinilai penting dalam merangkai perkara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik berharap Nusron datang terlebih dahulu sebelum membahas isi pemeriksaan maupun perkembangan materi perkara. Ia menyebut hingga Rabu sore, 14 Oktober 2026, belum ada surat resmi dari pihak Nusron yang menyatakan ketidakhadiran atau permintaan penundaan. Menurut Setyo, absennya pemberitahuan itu menjadi tanda bahwa agenda pemeriksaan ulang kemungkinan tetap diikuti oleh sang menteri.
Setyo juga mengingatkan bahwa Nusron pernah menyampaikan komitmen untuk membantu proses hukum. Karena itu, KPK menilai pemeriksaan kali ini menjadi kesempatan bagi Nusron untuk menjelaskan hal-hal yang dibutuhkan penyidik, termasuk soal asal-usul uang sitaan yang nilainya melampaui Rp100 miliar. “Ya, yang pertama, tentu KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu,” ujar Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Di tengah sorotan publik atas keberadaan Nusron, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra membantah kabar bahwa Nusron berada di kantor BIN. Saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (13/10/2026), Herindra menjawab singkat, “Tidak benar.” Bantahan itu sekaligus meredam spekulasi yang sempat beredar sejak sepekan terakhir mengenai posisi politikus Partai Golkar tersebut.
Dari sisi penyidikan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima informasi soal keberadaan Nusron. Namun, KPK tetap meyakini yang bersangkutan akan bersikap kooperatif. Budi menyampaikan bahwa surat panggilan resmi telah dikirim jauh hari ke kantor Kementerian ATR/BPN, dan pemeriksaan ulang dijadwalkan pada pekan ini setelah Nusron sebelumnya tidak hadir pada Rabu, 7 Oktober 2026, dengan alasan agenda dinas di kementerian.
Budi menegaskan kesaksian Nusron sangat diperlukan untuk melengkapi konstruksi kasus dugaan korupsi perizinan pertanahan yang melibatkan sejumlah pejabat kementerian dan pihak lain di lingkarannya. KPK juga menyinggung kembali pernyataan Nusron pada 18 September lalu yang disebut berisi dukungan terhadap penegakan hukum. Menurut Setyo, keterangan langsung dari Nusron akan membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Kasus ini sendiri mencuat setelah operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 19 orang serta menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dengan total Rp106,3 miliar. Dari temuan awal, mayoritas uang sitaan itu diduga berkaitan dengan perkara yang kini tengah didalami KPK di lingkungan ATR/BPN.










Discussion about this post