Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mempertanyakan mengapa Ferry Yanto Hongkiriwang tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian. Keberatan itu ia sampaikan dalam sidang perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (14/10), saat membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Dalam pokok bantahannya, Febrie menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara cermat dan masih kabur. Menurut dia, dakwaan belum menjelaskan secara tegas tindakan pribadinya dalam rangkaian peristiwa yang dituduhkan. Ia menekankan bahwa alur perkara justru berawal dari pertemuan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan Tan Kian, sebelum muncul permintaan uang dalam jumlah besar.
Berdasarkan uraian jaksa, Ferry disebut menyampaikan ancaman bahwa Tan Kian akan ditetapkan sebagai tersangka, lalu meminta uang sebesar SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar. Namun, Febrie menyoroti posisi Ferry yang disebut berperan aktif dalam rangkaian peristiwa itu, tetapi tidak dijadikan terdakwa. Ia menilai kondisi tersebut membuat perkara menjadi kurang pihak atau plurium litis consortium.
Febrie juga meminta penuntut umum menjelaskan hubungan antara dirinya dan dugaan pemerasan itu secara runtut. Ia mempertanyakan apakah ada perintah sebelum Ferry bertemu Tan Kian, apakah ada kesepakatan lebih dulu, atau justru keterlibatannya baru disebut setelah uang diterima. Menurutnya, tanpa penjelasan yang pasti, tuduhan terhadap dirinya menjadi tidak jelas secara hukum.
Dalam sidang itu, Febrie menyampaikan bahwa dakwaan harus mampu menunjukkan kapan, kepada siapa, dan dalam bentuk apa perintah itu diberikan bila jaksa memang mendalilkan adanya instruksi darinya sejak awal. Jika tidak, ia menuntut penjelasan mengenai perbuatan konkret yang membuatnya dianggap turut serta setelah Ferry melaporkan penerimaan uang. Ia menilai ketidakjelasan semacam ini bisa mengarahkan persidangan ke pembuktian yang keliru.
Ia juga mengaitkan keberatannya dengan prinsip dalam KUHAP, dengan menyebut surat dakwaan sebagai penentu arah pemeriksaan perkara. Karena itu, Febrie meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena menurutnya uraian tindak pidana tidak memenuhi syarat materiil secara cermat dan lengkap.
Di luar tuduhan pemerasan, Febrie bersama dua terdakwa lain, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, juga didakwa dalam perkara pencucian uang. Nilai TPPU yang disebut jaksa mencapai Rp346.743.821.282 ditambah USD 440.990. Dana tersebut diduga disamarkan dalam berbagai bentuk aset, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, mata uang asing, hingga emas seberat 74 kilogram.










Discussion about this post