Presenter Ruben Onsu melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perekaman percakapan tanpa izin yang kemudian disebarkan. Langkah hukum itu diambil melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, dengan menyasar dua terlapor berinisial AA atau AO dan F yang disebut juga Y. Minola mengatakan Ruben memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum ketimbang memperpanjang perdebatan di ruang publik.
Menurut Minola, laporan tersebut dibuat setelah Ruben melihat unggahan di Instagram pada 17 Oktober 2026. Dari situ, muncul dugaan bahwa pembicaraan pribadi direkam tanpa persetujuan lalu dipublikasikan. Ia juga menyebut pihak yang dilaporkan telah mengakui perbuatannya dalam konferensi pers. Karena itu, Ruben menempuh jalur resmi sebagai bentuk penggunaan haknya sebagai warga negara.
Minola menegaskan bahwa kliennya tidak ingin kasus ini terus menjadi konsumsi publik. Ia menyebut laporan sudah diterima dan proses hukum kini berjalan. Dalam pernyataannya yang dikutip dari YouTube TRIBUNNEWS pada Selasa, 13 Oktober 2026, Minola mengatakan, “Ia lebih memilih menggunakan haknya secara hukum, membawa masalah ini ke ruang hukum, dan sudah dibuat laporan resmi,” kata Minola.
Kuasa hukum Ruben juga menyinggung ancaman pidana yang menurutnya dapat mencapai 10 tahun penjara. Meski begitu, ia menekankan bahwa penerapan pasal dan besaran ancaman hukuman tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku serta dokumen resmi perkara. Dengan kata lain, kepastian soal jerat hukum terhadap terlapor masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penyidikan.
Dalam kesempatan yang sama, Minola berharap langkah hukum ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati dan patuh pada aturan. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum. Baginya, penegakan aturan penting supaya persoalan seperti ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di ruang publik.
Selain dua laporan yang baru disampaikan itu, Minola mengungkapkan bahwa Ruben sebelumnya telah membuat total tiga laporan terkait masalah serupa. “Jadi sudah ada tiga laporan,” ujarnya. Hingga kini, identitas para terlapor masih disampaikan dalam bentuk inisial, sementara kebenaran dugaan perekaman dan penyebaran rekaman percakapan itu tetap harus dibuktikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.










Discussion about this post