Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sebuah Toyota Land Cruiser yang disebut sebagai kendaraan operasional milik mantan Bupati Kebumen, Arief Sugianto. Penyitaan itu dilakukan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setelah mobil tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengumpulan uang yang menjadi bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kendaraan roda empat itu diamankan dari Arief. Ia menyebut mobil tersebut diduga dipakai dalam kegiatan yang terkait dengan penarikan dan pengumpulan dana yang kemudian ikut terungkap saat OTT. Pernyataan itu disampaikan Budi pada Selasa, 13 Oktober.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Senin, 14 September, di lingkungan ATR/BPN. Operasi tersebut berlangsung di wilayah Jabodetabek dan menghasilkan penangkapan 19 orang, disertai barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan praktik suap dan aliran dana di balik urusan pertanahan.
Dari pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian, pimpinan kantor pertanahan daerah, pengusaha, serta pihak swasta. Di antara nama yang ditetapkan tersangka terdapat Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, I Sontang Coin Manurung yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung.
Selain itu, lima pihak swasta juga masuk daftar tersangka, yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir disebut merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK belum berhenti pada penetapan tersangka awal karena penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Secara materi perkara, penyidikan sementara mengarah pada dugaan suap dalam pengurusan administrasi pertanahan, terutama yang berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan atau HGB. Di luar itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya praktik korupsi pada mutasi dan promosi jabatan, termasuk layanan publik di lingkungan kementerian tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai penting, mulai dari kantor PT Summarecon Agung, tiga ruang direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, hingga Kantor Pertanahan BPN Mojokerto. Dari rangkaian tindakan itu, lembaga antirasuah kini masih menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.










Discussion about this post