Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan belum ada bukti yang meyakinkan bahwa dokumen pendidikan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat diposisikan setara dengan SMA atau jenjang yang sepadan di Indonesia. Kesimpulan itu muncul setelah hakim menelaah keterangan para pihak, berkas penyetaraan, dan penjelasan dari instansi pendidikan yang sempat terlibat dalam proses administrasi pada 2019.
Salah satu keterangan kunci datang dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen. Direktur Jenderal Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan atas nama Gibran diajukan melalui sistem daring pada 6 Agustus 2019. Berkas yang masuk tidak hanya memuat riwayat belajar dari luar negeri, tetapi juga catatan dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch Australia.
Dari penelaahan terhadap mata pelajaran dan capaian kompetensi, tim penilai menyimpulkan bahwa rangkaian pendidikan tersebut paling dekat dengan program keahlian akuntansi dan keuangan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan. Dengan kata lain, hasil kajian administratif saat itu tidak mengarah pada pengakuan sebagai lulusan SMA, melainkan pada padanan di jalur SMK.
Dalam proses itu, tim penilai juga menegaskan bahwa yang diperiksa bukan satu lembar sertifikat semata. Mereka melihat keseluruhan jejak pendidikan, termasuk kesinambungan antarjenjang dan dokumen pendukung yang menyertai permohonan. Karena itu, sertifikat O-Level tidak diperlakukan sebagai penentu tunggal kelulusan setara SMA, melainkan hanya salah satu unsur dalam rangkaian catatan belajar.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 pada hari yang sama, 6 Agustus 2019. Isi surat itu menyebut pendidikan pemohon disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK. Dokumen inilah yang menjadi rujukan administratif dalam proses penyetaraan saat itu.
Sidang di MK juga menampilkan keterangan dari perwakilan pendidikan Indonesia di luar negeri. Atase Pendidikan KBRI Singapura menyatakan tidak memiliki arsip yang berkaitan dengan jenjang pendidikan Gibran. Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, mengatakan kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra bahwa pihaknya juga tidak menemukan catatan permohonan atau berkas atas nama Gibran Rakabuming Raka, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
Di ujung pemeriksaan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa MK tidak menemukan dokumen yang bisa memastikan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SMA atau sederajat. Majelis menilai sebagian besar lampiran yang ada lebih berupa bukti kehadiran, catatan nilai, dan keterangan akademik. Menurut penilaian hakim, dokumen kehadiran hanya membuktikan seseorang mengikuti proses belajar, bukan menandai kelulusan resmi dari suatu jenjang pendidikan.










Discussion about this post