klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home News

85 Korban Laporkan PT Divine Gold Jewelry, Nama Jennifer Coppen hingga Nopek Novian Ikut Terseret

by
9 Oktober 2026 - 22:55
Reading Time: 2 mins read
0
85 Korban Laporkan PT Divine Gold Jewelry, Nama Jennifer Coppen hingga Nopek Novian Ikut Terseret

Kasus dugaan penipuan jual-beli emas yang menyeret nama Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan komika Nopek Novian kini bergulir di Bareskrim Polri. Sebanyak 85 orang melaporkan PT Divine Gold Jewelry ke kepolisian atas dugaan investasi bodong yang disebut merugikan korban hingga Rp25 miliar. Laporan itu juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum para pelapor, Bionda Johan Anggara, menyebut ketertarikan para korban tidak lepas dari promosi yang beredar luas di media sosial. Menurut dia, sejumlah figur publik menjadi pintu masuk yang membuat masyarakat percaya untuk menyetor uang. Dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2026), ia menyebut inisial beberapa nama yang diduga ikut mempromosikan produk perusahaan tersebut, yakni JC untuk Jennifer Coppen, KL untuk Kirana Larasati, dan NN untuk Nopek Novian.

Selain tiga nama itu, tim pelapor juga menemukan unggahan promosi dari tokoh publik asal Bali berinisial AWK. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan berarti otomatis mereka bersalah. Bionda menekankan bahwa proses yang berjalan masih tahap penyelidikan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga. Ia berharap ada kejelasan apakah para figur publik itu hanya menerima kerja sama promosi, menjadi pihak yang terlibat, atau justru mengetahui sejak awal adanya niat jahat dalam praktik bisnis tersebut.

Dari hasil penelusuran awal, modus yang dipersoalkan diduga berlangsung sekitar dua tahun lewat skema jual-beli logam mulia. Ada tiga pola yang disebut digunakan perusahaan, yaitu pre-order, buyback, dan trade-in. Skema pre-order membuat pembeli diminta membayar lebih dulu dengan janji barang akan dikirim kemudian. Pada buyback, emas yang dijual kembali oleh konsumen dijanjikan dibeli perusahaan dengan harga tertentu. Sementara trade-in menawarkan penukaran dengan gramasi lebih tinggi, misalnya dari 5 gram menjadi 10 gram.

Masalah muncul ketika janji promosi tidak sejalan dengan realisasi. Korban mengaku tergoda oleh bonus yang dinilai tidak wajar, termasuk penawaran pembelian 5 gram emas yang disebut bisa mendapat tambahan hingga 4 gram. Setelah uang ditransfer, barang yang dipesan tak kunjung diterima. Pada skema buyback, emas yang diserahkan korban juga tidak dibayar sesuai janji harga tinggi yang sebelumnya ditawarkan.

Karena promosi para selebritas dan influencer dinilai berpengaruh besar terhadap keputusan korban, kuasa hukum meminta Direktorat Siber Bareskrim Polri memanggil mereka untuk dimintai klarifikasi. Permintaan itu, menurut pihak pelapor, penting agar publik mendapat penjelasan resmi mengenai sejauh mana keterlibatan para figur tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari para nama yang disebut terseret dalam perkara tersebut.

Dalam laporan itu, para terlapor dibidik dengan pasal berlapis terkait penipuan, TPPU, serta dugaan pelanggaran korporasi tanpa izin otoritas keuangan. Pihak pelapor menyebut ancaman pidana dari gabungan aturan tersebut bisa mencapai sekitar 20 tahun penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

Jun Ji Hyun dan Song Kang Sama-sama Jadi Sorotan di Paris Fashion Week, Ini Penyebabnya
News

Jun Ji Hyun dan Song Kang Sama-sama Jadi Sorotan di Paris Fashion Week, Ini Penyebabnya

9 Oktober 2026 - 20:55
Maya Septha Pilih Tutup Komentar Saat Unggah Momen Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby
News

Maya Septha Pilih Tutup Komentar Saat Unggah Momen Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

9 Oktober 2026 - 18:55
TNI Tahan Letkol Arman, Rumah di Cijantung yang Diduga Dipakai untuk Judol Masih Diselidiki
News

TNI Tahan Letkol Arman, Rumah di Cijantung yang Diduga Dipakai untuk Judol Masih Diselidiki

9 Oktober 2026 - 18:55
Syahrini Ungkap Alasan Selalu Minta Restu Reino Barack Sebelum Muncul di Podcast
News

Syahrini Ungkap Alasan Selalu Minta Restu Reino Barack Sebelum Muncul di Podcast

9 Oktober 2026 - 16:55
AS Pertimbangkan Siaran Langsung Eksekusi Nidal Hasan, Pertama dalam Hampir Seabad
News

AS Pertimbangkan Siaran Langsung Eksekusi Nidal Hasan, Pertama dalam Hampir Seabad

9 Oktober 2026 - 14:55
Mantan Guru Bahasa Jawa Gibran Bela Muridnya di Tengah Polemik Ijazah
News

Mantan Guru Bahasa Jawa Gibran Bela Muridnya di Tengah Polemik Ijazah

9 Oktober 2026 - 10:55
Next Post
Harga Pindad Maung Garuda untuk Menteri Diperkirakan di Bawah Versi Presiden

Harga Pindad Maung Garuda untuk Menteri Diperkirakan di Bawah Versi Presiden

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com