Kasus dugaan penipuan jual-beli emas yang menyeret nama Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan komika Nopek Novian kini bergulir di Bareskrim Polri. Sebanyak 85 orang melaporkan PT Divine Gold Jewelry ke kepolisian atas dugaan investasi bodong yang disebut merugikan korban hingga Rp25 miliar. Laporan itu juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum para pelapor, Bionda Johan Anggara, menyebut ketertarikan para korban tidak lepas dari promosi yang beredar luas di media sosial. Menurut dia, sejumlah figur publik menjadi pintu masuk yang membuat masyarakat percaya untuk menyetor uang. Dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2026), ia menyebut inisial beberapa nama yang diduga ikut mempromosikan produk perusahaan tersebut, yakni JC untuk Jennifer Coppen, KL untuk Kirana Larasati, dan NN untuk Nopek Novian.
Selain tiga nama itu, tim pelapor juga menemukan unggahan promosi dari tokoh publik asal Bali berinisial AWK. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan berarti otomatis mereka bersalah. Bionda menekankan bahwa proses yang berjalan masih tahap penyelidikan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga. Ia berharap ada kejelasan apakah para figur publik itu hanya menerima kerja sama promosi, menjadi pihak yang terlibat, atau justru mengetahui sejak awal adanya niat jahat dalam praktik bisnis tersebut.
Dari hasil penelusuran awal, modus yang dipersoalkan diduga berlangsung sekitar dua tahun lewat skema jual-beli logam mulia. Ada tiga pola yang disebut digunakan perusahaan, yaitu pre-order, buyback, dan trade-in. Skema pre-order membuat pembeli diminta membayar lebih dulu dengan janji barang akan dikirim kemudian. Pada buyback, emas yang dijual kembali oleh konsumen dijanjikan dibeli perusahaan dengan harga tertentu. Sementara trade-in menawarkan penukaran dengan gramasi lebih tinggi, misalnya dari 5 gram menjadi 10 gram.
Masalah muncul ketika janji promosi tidak sejalan dengan realisasi. Korban mengaku tergoda oleh bonus yang dinilai tidak wajar, termasuk penawaran pembelian 5 gram emas yang disebut bisa mendapat tambahan hingga 4 gram. Setelah uang ditransfer, barang yang dipesan tak kunjung diterima. Pada skema buyback, emas yang diserahkan korban juga tidak dibayar sesuai janji harga tinggi yang sebelumnya ditawarkan.
Karena promosi para selebritas dan influencer dinilai berpengaruh besar terhadap keputusan korban, kuasa hukum meminta Direktorat Siber Bareskrim Polri memanggil mereka untuk dimintai klarifikasi. Permintaan itu, menurut pihak pelapor, penting agar publik mendapat penjelasan resmi mengenai sejauh mana keterlibatan para figur tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari para nama yang disebut terseret dalam perkara tersebut.
Dalam laporan itu, para terlapor dibidik dengan pasal berlapis terkait penipuan, TPPU, serta dugaan pelanggaran korporasi tanpa izin otoritas keuangan. Pihak pelapor menyebut ancaman pidana dari gabungan aturan tersebut bisa mencapai sekitar 20 tahun penjara.









Discussion about this post