Washington — Pemerintah Amerika Serikat berencana menayangkan secara langsung eksekusi mati mantan perwira Angkatan Darat, Nidal Hasan, yang dijadwalkan berlangsung di Fort Hood, Texas, pada 3 Desember. Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth mengonfirmasi bahwa pelaksanaan itu akan dibuka untuk publik, sementara seorang pejabat Departemen Pertahanan menyebut eksekusi tersebut akan disiarkan langsung. Hasan, yang pada 2009 menewaskan 13 tentara tak bersenjata di Fort Hood, akan dieksekusi dengan regu tembak bila rencana itu benar-benar dijalankan.
Hegseth menyampaikan keputusan itu dalam wawancara dengan saluran televisi konservatif Real America’s Voice. Ia mengatakan Hasan akan menghadapi regu tembak yang beranggotakan tentara. Saat ditanya soal permintaan terakhir terpidana atau kemungkinan komunikasi dengan Presiden Donald Trump, Hegseth menolak memberi penjelasan rinci dan hanya menyebut tanggal pelaksanaan, 3 Desember. Seorang juru bicara Pentagon juga mengatakan pada Senin bahwa Trump telah menyetujui rekomendasi dari menteri pertahanan.
Jika terlaksana, eksekusi itu akan mencatat sejarah baru di Amerika Serikat. Ini disebut sebagai eksekusi publik pertama di negara itu dalam hampir 100 tahun, sekaligus eksekusi militer pertama dalam lebih dari enam dekade. Menurut pernyataan Menteri Angkatan Darat AS, metode regu tembak terakhir kali dipakai dalam eksekusi militer di AS setelah Perang Dunia II berakhir.
Hasan, psikiater Angkatan Darat asal Virginia, sudah mengakui bahwa ia menembak mati 13 tentara dalam sebuah gedung medis yang ramai di Fort Hood. Dalam sidang militer pada 2013, ia menyatakan dirinya bertindak untuk melindungi Muslim dan Taliban di Afghanistan. Di pengadilan, Hasan juga sempat meminta maaf atas perbuatannya. Namun, jalur hukumnya belum sepenuhnya tertutup karena proses banding masih berjalan.
Di bawah aturan militer AS, hukuman mati memerlukan persetujuan presiden, disertai peninjauan banding dan keputusan akhir atas keabsahan eksekusi. Pengacara hukuman mati John Mills mengatakan upaya penyiaran langsung itu berada di wilayah hukum yang belum pasti. Ia menambahkan bahwa banding Hasan masih berlangsung dan kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan federal, yang dapat menunda eksekusi lebih lama. Mills bahkan menyatakan ia akan terkejut bila eksekusi itu benar-benar terjadi.
Rencana siaran langsung tersebut juga menuai kritik dari kalangan akademisi hukum. Eugene R. Fidell dari Yale Law School menyebut ide itu sangat disayangkan dan menilainya sebagai praktik yang ketinggalan zaman. Deborah Denno dari Fordham University menjelaskan bahwa beberapa negara bagian memang mewajibkan adanya saksi dalam eksekusi, tetapi belum pernah ada pelaksanaan hukuman mati di AS yang benar-benar disiarkan langsung. Ia juga menyoroti pertanyaan praktis seperti batas usia penonton dan kemungkinan pelanggaran kebijakan platform digital.
Belum jelas di platform mana siaran itu akan tersedia. Meta melarang livestream eksekusi mati di Instagram, Facebook, dan Threads, sementara TikTok memiliki aturan serupa. X menyatakan konten yang memperlihatkan kematian seseorang dapat dihapus jika ada permintaan dari keluarga atau perwakilan resmi. Di tingkat global, Amnesty International mencatat ada lebih dari 2.700 eksekusi di 17 negara pada tahun lalu, dengan Tiongkok, Iran, Arab Saudi, Yaman, dan Amerika Serikat sebagai negara dengan jumlah tertinggi.








Discussion about this post