Pengosongan sebuah rumah di Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berlangsung dalam suasana tegang pada Rabu (7/10/2026). Proses itu dilakukan setelah pemilik sebelumnya menolak meninggalkan bangunan yang sudah menjadi objek eksekusi, sehingga petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Blora harus meminta bantuan kepolisian untuk melanjutkan tahapan pengosongan.
Pengamanan di lokasi dilakukan oleh personel Polsek Ngawen dan Polres Blora agar pelaksanaan berjalan tertib dan tidak memicu kericuhan. Setelah penghuni lama akhirnya meninggalkan tempat, juru sita melanjutkan pengosongan bangunan hingga proses dinyatakan selesai dan situasi kembali terkendali.
Panitera PN Blora, Didik Riyadi, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kredit yang macet dan menjadikan rumah tersebut sebagai jaminan atau hak tanggungan. Karena kewajiban pembayaran tak diselesaikan dalam waktu yang cukup lama, objek itu kemudian masuk ke tahap lelang sebagai bagian dari penyelesaian utang kepada kreditur. Dari lelang tersebut, Imron Rohmat Afif ditetapkan sebagai pemenang.
Masalah muncul setelah lelang rampung. Pemilik rumah sebelumnya disebut tidak bersedia mengosongkan bangunan secara sukarela. Kondisi itu membuat pemenang lelang, dengan pendampingan kuasa hukum dari Kantor Hukum Pandawa, mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke PN Blora. Didik menyebut permohonan itu menjadi dasar pengadilan mengambil langkah lanjutan.
Sebelum perintah eksekusi dikeluarkan, PN Blora lebih dulu memeriksa dokumen permohonan, menggelar aanmaning atau teguran kepada pihak yang masih menguasai objek, serta mencocokkan data rumah di lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah seluruh tahapan administratif dan pencocokan objek selesai, Ketua PN Blora menerbitkan perintah pengosongan.
Didik menegaskan risalah lelang memiliki kekuatan hukum eksekutorial sehingga dapat dipakai sebagai dasar untuk mengosongkan objek yang telah dimenangkan. Ia juga menyebut adanya bantahan atau derdenverzet serta gugatan dari pihak ketiga dalam perkara ini, namun hal tersebut tidak otomatis menghentikan eksekusi menurut hukum acara perdata. Di sisi lain, pihak pemenang lelang disebut telah berupaya agar penghuni lama meninggalkan rumah secara baik-baik, termasuk menawarkan uang kerohiman Rp25 juta dan tempat kontrakan, tetapi upaya itu tidak langsung membuahkan hasil.
Dengan adanya penolakan di lapangan, eksekusi akhirnya tetap dijalankan. Setelah aparat memastikan keamanan dan penghuni lama keluar dari lokasi, pengosongan rumah dapat diselesaikan tanpa insiden lanjutan.










Discussion about this post