klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home News

Kejagung Ungkap Dugaan Penerimaan Rp203 Miliar Terkait Penanganan Sejumlah Perkara

by
7 Oktober 2026 - 20:55
Reading Time: 2 mins read
0
Kejagung Ungkap Dugaan Penerimaan Rp203 Miliar Terkait Penanganan Sejumlah Perkara

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10), jaksa menyebut nilai penerimaan itu mencapai Rp 203.469.822.832 atau sekitar Rp 203 miliar. Uang tersebut diduga diterima dalam rentang 2021 hingga Juni 2026 dan disamarkan seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum.

Menurut jaksa, penerimaan itu terjadi bersama Don Ritto alias Idon, yang disebut sebagai managing partner pada DR Lawfirm dan AVR Law Office, serta Ferry Yanto Hongkiriwang selaku partner di Prime Solution Associate. Dakwaan menyebut ketiganya menerima dana yang diduga berasal dari penyalahgunaan kewenangan Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan dan kemudian Jampidsus Kejagung.

Rangkaian penerimaan yang dibacakan jaksa mencakup sejumlah korporasi besar dan pihak lain dengan kaitan pada perkara yang sedang ditangani. Pada 2021, misalnya, Indonesia Exim disebut menyerahkan uang empat kali dengan total Rp 5,2 miliar terkait penanganan perkara korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI periode 2013-2019. Masih dari klaster perkara yang sama, LPEI disebut tiga kali memberikan Rp 1,115 miliar.

Jaksa juga memaparkan aliran dana dari Krakatau Steel sebesar Rp 1,180 miliar dan dari PT Jasa Marga senilai Rp 2,001 miliar, yang masing-masing dikaitkan dengan perkara pembangunan pabrik Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel dan proyek Tol Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir sampai Karawang Barat, atau Tol MBZ. Selain itu, Karya Indah Alam Sejahtera disebut menyetor Rp 1,3 miliar terkait perkara fasilitas ekspor CPO yang berujung pada kelangkaan minyak goreng.

Nama-nama lain yang muncul antara lain Sinarmas Asset Management, PT Sinarmas Agro, Bandung Indah Gemilang, Inti Sumber Bajasakti, Angkasa Pura II, Arka Jaya Mandiri, serta PT Perwira Adhitama Sejati. Dalam dakwaan, masing-masing disebut memiliki nilai dan frekuensi penerimaan yang berbeda, mulai dari puluhan juta rupiah hingga miliaran rupiah, dengan latar perkara yang juga beragam, seperti Jiwasraya, BPDPKS, fasilitas kawasan berikat dan KITE, impor besi dan baja, serta proyek dana Waskita Beton Precast.

Jaksa merinci pula bahwa sebagian penerimaan dilakukan berulang kali dalam beberapa kali transaksi. Ada yang disebut diterima dua kali, tiga kali, empat kali, lima kali, hingga tujuh kali, tergantung pihak pemberi dan perkara yang dikaitkan. Di antara jumlah yang disebut dalam dakwaan terdapat Rp 950 juta, Rp 1,36 miliar, Rp 3 miliar, Rp 5,4 miliar, Rp 6 miliar, dan Rp 150,038 juta. Total keseluruhan yang dipersoalkan jaksa mencapai lebih dari Rp 203 miliar.

Dalam pembacaan dakwaan itu, fokus jaksa bukan hanya pada jumlah uang, tetapi juga pada dugaan pola penerimaan yang dikaitkan dengan kewenangan penanganan perkara di Kejagung. Dengan demikian, perkara ini menyoroti dugaan pemerasan dan pencucian uang yang disebut berkaitan dengan penanganan kasus-kasus korporasi besar selama beberapa tahun terakhir.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

News

Pengadilan Tokyo Jatuhkan Denda 200.000 Yen kepada Dewi Sukarno atas Kasus Kekerasan

8 Oktober 2026 - 00:55
Dahlia Poland Ungkap Sudah Tiga Bulan Berpacaran dengan Rangga Azies
News

Dahlia Poland Ungkap Sudah Tiga Bulan Berpacaran dengan Rangga Azies

7 Oktober 2026 - 20:55
Audi Marissa Batalkan Rencana Rujuk, Gugatan Cerai terhadap Anthony Xie Tetap Berlanjut
News

Audi Marissa Batalkan Rencana Rujuk, Gugatan Cerai terhadap Anthony Xie Tetap Berlanjut

7 Oktober 2026 - 16:55
Song Ji Ho dan Kim So Ri Siap Menikah pada Oktober 2026
News

Song Ji Ho dan Kim So Ri Siap Menikah pada Oktober 2026

7 Oktober 2026 - 16:55
Dede Sunandar Masih Nyeri dan Muntah Usai Pingsan di Ring, Pilih Pulang ke Jakarta untuk CT Scan
News

Dede Sunandar Masih Nyeri dan Muntah Usai Pingsan di Ring, Pilih Pulang ke Jakarta untuk CT Scan

7 Oktober 2026 - 14:55
David Nurbianto Cerita Persiapan Materi Lucu Syahrini Jelang Comeback di Pestapora 2026
News

David Nurbianto Cerita Persiapan Materi Lucu Syahrini Jelang Comeback di Pestapora 2026

7 Oktober 2026 - 12:55
Next Post
Dahlia Poland Ungkap Sudah Tiga Bulan Berpacaran dengan Rangga Azies

Dahlia Poland Ungkap Sudah Tiga Bulan Berpacaran dengan Rangga Azies

RUU Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK dan Siapkan Dana Cadangan Pesangon

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com