Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10), jaksa menyebut nilai penerimaan itu mencapai Rp 203.469.822.832 atau sekitar Rp 203 miliar. Uang tersebut diduga diterima dalam rentang 2021 hingga Juni 2026 dan disamarkan seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum.
Menurut jaksa, penerimaan itu terjadi bersama Don Ritto alias Idon, yang disebut sebagai managing partner pada DR Lawfirm dan AVR Law Office, serta Ferry Yanto Hongkiriwang selaku partner di Prime Solution Associate. Dakwaan menyebut ketiganya menerima dana yang diduga berasal dari penyalahgunaan kewenangan Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan dan kemudian Jampidsus Kejagung.
Rangkaian penerimaan yang dibacakan jaksa mencakup sejumlah korporasi besar dan pihak lain dengan kaitan pada perkara yang sedang ditangani. Pada 2021, misalnya, Indonesia Exim disebut menyerahkan uang empat kali dengan total Rp 5,2 miliar terkait penanganan perkara korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI periode 2013-2019. Masih dari klaster perkara yang sama, LPEI disebut tiga kali memberikan Rp 1,115 miliar.
Jaksa juga memaparkan aliran dana dari Krakatau Steel sebesar Rp 1,180 miliar dan dari PT Jasa Marga senilai Rp 2,001 miliar, yang masing-masing dikaitkan dengan perkara pembangunan pabrik Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel dan proyek Tol Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir sampai Karawang Barat, atau Tol MBZ. Selain itu, Karya Indah Alam Sejahtera disebut menyetor Rp 1,3 miliar terkait perkara fasilitas ekspor CPO yang berujung pada kelangkaan minyak goreng.
Nama-nama lain yang muncul antara lain Sinarmas Asset Management, PT Sinarmas Agro, Bandung Indah Gemilang, Inti Sumber Bajasakti, Angkasa Pura II, Arka Jaya Mandiri, serta PT Perwira Adhitama Sejati. Dalam dakwaan, masing-masing disebut memiliki nilai dan frekuensi penerimaan yang berbeda, mulai dari puluhan juta rupiah hingga miliaran rupiah, dengan latar perkara yang juga beragam, seperti Jiwasraya, BPDPKS, fasilitas kawasan berikat dan KITE, impor besi dan baja, serta proyek dana Waskita Beton Precast.
Jaksa merinci pula bahwa sebagian penerimaan dilakukan berulang kali dalam beberapa kali transaksi. Ada yang disebut diterima dua kali, tiga kali, empat kali, lima kali, hingga tujuh kali, tergantung pihak pemberi dan perkara yang dikaitkan. Di antara jumlah yang disebut dalam dakwaan terdapat Rp 950 juta, Rp 1,36 miliar, Rp 3 miliar, Rp 5,4 miliar, Rp 6 miliar, dan Rp 150,038 juta. Total keseluruhan yang dipersoalkan jaksa mencapai lebih dari Rp 203 miliar.
Dalam pembacaan dakwaan itu, fokus jaksa bukan hanya pada jumlah uang, tetapi juga pada dugaan pola penerimaan yang dikaitkan dengan kewenangan penanganan perkara di Kejagung. Dengan demikian, perkara ini menyoroti dugaan pemerasan dan pencucian uang yang disebut berkaitan dengan penanganan kasus-kasus korporasi besar selama beberapa tahun terakhir.








Discussion about this post