Jakarta, 5 Oktober 2026 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi keras pernyataan terdakwa Roy Suryo yang menyebut ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi “99,9 persen” palsu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa menegaskan bahwa klaim itu tidak bisa berhenti sebagai opini, melainkan harus diuji lewat pembuktian di ruang sidang.
Respons tersebut disampaikan JPU saat membacakan jawaban atas perlawanan yang diajukan kubu Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Jokowi. Pantauan di ruang sidang utama sekitar pukul 11.00 WIB menunjukkan Roy duduk di kursi terdakwa dengan setelan jas hitam, didampingi tim penasihat hukumnya, sementara salah satu anggota JPU bersiap membacakan tanggapan resmi.
Di hadapan majelis hakim, jaksa menilai pihak Roy belum memiliki landasan pembuktian ketika menyimpulkan bahwa angka 99,9 persen berarti masih ada 0,1 persen bagian yang asli. Menurut JPU, penafsiran itu terlalu jauh karena belum didukung bukti yang memadai dan belum menjelaskan apa yang sebenarnya diukur.
Jaksa juga mengingatkan bahwa angka persentase tidak otomatis punya arti yang sama dalam setiap konteks. Sebelum menarik kesimpulan, menurut JPU, harus dijelaskan lebih dulu metode pengukuran, tujuan pengujian, serta apakah angka tersebut menunjukkan tingkat keyakinan, bagian dokumen, atau sekadar penegasan dalam pernyataan. Dengan kata lain, persentase keyakinan tidak bisa disamakan begitu saja dengan persentase fisik maupun digital suatu dokumen.
Dalam sidang itu, JPU menekankan bahwa tugas penuntut umum bukan sekadar membantah tafsir angka yang dipakai Roy Suryo. Jaksa juga harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang tercantum dalam dakwaan. Karena itu, sah atau tidaknya tuduhan baru bisa dipastikan setelah pemeriksaan di pengadilan selesai dan majelis hakim menilai seluruh alat bukti yang diajukan.
JPU turut menyebut sejumlah dalil dari pihak Roy Suryo masih memerlukan pengujian lebih lanjut, mulai dari bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, metode ELA, hingga makna dari pernyataan 99,9 persen palsu itu sendiri. Karena proses itu belum selesai, jaksa menilai keberatan dari pihak terdakwa belum cukup untuk menyatakan surat dakwaan kabur atau obscuur libel.
“Keseluruhan persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan pembuktian,” ujar jaksa dalam persidangan. Dengan sikap itu, JPU meminta majelis hakim menunggu rangkaian pembuktian sebelum mengambil kesimpulan apa pun atas perkara yang menyeret nama Roy Suryo dan isu keaslian ijazah Jokowi ini.










Discussion about this post