Irjen Dekananto Eko Purwono resmi dipercaya memimpin Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah menggantikan Irjen Nanang Avianto. Penunjukan itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor 2205/XKEP./2026 yang terbit pada Jumat, 2 Oktober. Sosok asal Bojonegoro ini bukan nama asing di lingkungan kepolisian Jawa Timur karena sebelumnya juga pernah bertugas di wilayah tersebut.
Jabatan yang pernah ia emban di provinsi ini adalah Direktur Intelijen Keamanan Polda Jawa Timur pada periode 2022-2023. Setelah itu, ia dipindahkan ke Polda Metro Jaya dengan posisi serupa pada 2024. Kini, Kapolri Suyudi Ario Seto menunjuknya untuk kembali ke Jawa Timur dan memimpin jajaran kepolisian di provinsi itu.
Selain riwayat kariernya, perhatian publik juga tertuju pada laporan kekayaan yang ia sampaikan ke negara. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang diterima KPK per 31 Desember 2024, total aset Irjen Dekananto tercatat Rp 762.000.000. Dalam laporan yang diserahkan pada 16 Januari 2025 itu, ia juga dinyatakan tidak memiliki utang.
Komposisi hartanya tersebar di beberapa pos. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan berupa rumah di Kabupaten Bojonegoro dengan luas 200 meter persegi dan bangunan 100 meter persegi, yang nilainya Rp 400.000.000. Di kategori kendaraan, ia melaporkan tiga unit mobil, yakni CJ7 JEEP tahun 1980 senilai Rp 28.000.000, Toyota JEEP tahun 1979 senilai Rp 29.000.000, serta Honda Minibus tahun 2013 seharga Rp 105.000.000.
Selain properti dan kendaraan, Irjen Dekananto juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp 60.000.000. Kemudian, kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat Rp 140.000.000. Jika dijumlahkan, seluruh unsur tersebut menghasilkan total kekayaan Rp 762.000.000, dengan status nihil utang.
Dengan demikian, pejabat baru Polda Jatim ini masuk jajaran perwira tinggi Polri yang profil kekayaannya relatif sederhana dibanding sebagian pejabat publik lain. Namun, data LHKPN tetap menunjukkan bahwa seluruh aset yang tercatat telah dilaporkan secara resmi kepada KPK sesuai ketentuan penyelenggara negara.










Discussion about this post