Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen (Purn) Mashudi, menjadi pusat perhatian setelah menegaskan dirinya tetap bisa menjalankan tugas meski didesak untuk melepas jabatan. Pernyataan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026, ketika anggota DPR dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mempertanyakan kesanggupan Mashudi menangani persoalan besar di lembaga pemasyarakatan.
Pemicu perdebatan tersebut adalah temuan klaster hunian yang disebut menyerupai rumah mewah dan berstandar apartemen di Lapas Kelas II-A Cibinong, Jawa Barat. Dalam rapat itu, Yanuar menyoroti dugaan adanya masalah serius di lapas, mulai dari penanganan petugas yang diduga terlibat pelanggaran hingga kemungkinan unsur pidana seperti suap dan pemerasan yang berkaitan dengan warga binaan. Ia menekankan bahwa jika investigasi membuktikan kesalahan petugas, sanksi tidak cukup berhenti pada penonaktifan.
Yanuar juga meminta kejelasan apakah pimpinan tertinggi pemasyarakatan masih mampu mengendalikan situasi tersebut. Saat pertanyaan itu diarahkan kepada Mashudi, ia menjawab singkat bahwa dirinya masih sanggup. Namun, Yanuar kemudian mengingatkan bahwa bila merasa tidak mampu, pilihan yang tepat adalah mundur dari jabatan. Dalam forum yang sama, ia juga menuntut agar proses hukum berjalan bila ada indikasi tindak pidana dalam relasi petugas dan warga binaan.
Di luar polemik di parlemen, Mashudi merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pengalaman panjang di bidang reserse. Ia lahir di Kidangan, Jepon, Blora, Jawa Tengah, pada 12 Mei 1968, dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1990. Jabatan Dirjen Pemasyarakatan ia emban sejak dilantik pada 9 Januari 2025 di Aula Yusuf Adiwinata, Kementerian Imipas.
Sebelum masuk ke jajaran pemasyarakatan, Mashudi sempat memimpin Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System atau Kapusinafis Bareskrim Polri sejak 25 Agustus 2021. Kariernya di kepolisian juga mencatat sejumlah penugasan lain, di antaranya Kapolres Deliserdang, Kapolres Asahan pada 2009, Wadir Reskrimum Polda Sumut pada 2010, Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri pada 2012, serta Kapolrestabes Bandung. Setelah itu, ia bertugas sebagai Dirreskrimsus Polda Lampung pada 2014, Analis Kebijakan Madya bidang Pidkor Bareskrim Polri pada 2015, Dirreskrimsus Polda Kalbar pada 2016, Irbidjemengarku Itwil II Itwasum Polri pada 2017, dan Irwasda Polda Jateng pada 2020.
Nama Mashudi juga masuk fase persiapan pensiun setelah Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1335/KEP/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Dalam surat itu, ia dipindahkan dari jabatan Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama TK I Divkum Polri menjadi Pati Divkum Polri dalam rangka purnabakti. Meski demikian, berdasarkan tanggal lahirnya, usia pensiun 60 tahun baru ia capai pada pertengahan 2028. Di tengah sorotan atas fasilitas mewah di Lapas Cibinong, kemampuan Mashudi memimpin pembenahan pemasyarakatan kini ikut diuji di hadapan DPR dan publik.
Komisi XIII menilai persoalan di lapas tidak cukup diselesaikan dengan langkah administratif semata. Dorongan untuk menerapkan hukuman tegas, memperkuat pengawasan, dan memastikan proses hukum berjalan kini menjadi bagian dari tekanan yang harus dihadapi jajaran pemasyarakatan di bawah kepemimpinan Mashudi.
Sumber: bangka.tribunnews.com










Discussion about this post