klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Local

Taksi Listrik Green SM Viral, Netizen Kritik Pelatihan Sopir Hanya Sehari

Redaksi by Redaksi
4 Mei 2026 - 15:04
Reading Time: 3 mins read
0
Taksi Listrik Green SM Viral, Netizen Kritik Pelatihan Sopir Hanya Sehari

Aksi Nekat Taksi Listrik di Jalan Raya Viral di Media Sosial

Baru-baru ini, media sosial kembali dihebohkan oleh aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi kendaraan bermotor. Kali ini, sebuah video singkat yang diunggah oleh pengguna akun @nugienugiela mendadak viral setelah merekam aksi nekat dari armada taksi listrik yang diduga berasal dari perusahaan Green SM. Video tersebut menunjukkan tindakan berbahaya yang dilakukan oleh mobil tersebut, yaitu melawan arus lalu lintas.

Insiden ini terjadi di depan Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan, pada Jumat malam (1/5/2026) pukul 21.34 WIB. Aksi yang dilakukan oleh taksi listrik tersebut tidak hanya memicu kemarahan para pengguna jalan yang ada di lokasi, tetapi juga menimbulkan reaksi keras dari netizen di dunia maya.

Banyak orang mulai mempertanyakan kualitas pelatihan yang diberikan kepada para sopir oleh perusahaan taksi listrik tersebut. Dalam video yang beredar, terlihat jelas bahwa taksi listrik dari Green SM tersebut nekat mengambil jalur yang berlawanan arah. Akibatnya, mobil tersebut langsung dihadang dan dipukul mundur oleh dua mobil berwarna putih yang melaju di jalur yang benar.

Pengunggah video, @nugienugiela, menyampaikan kekesalannya terhadap manajemen armada taksi tersebut yang dianggap kurang membekali para sopir dengan etika berkendara. Ia menulis dalam unggahan tersebut: “Green lagi.. Green lagi.. Sopir enggak di training apa? ???? Lokasi: depan RSPP, Jumat 1 Mei 2026, jam 21:34.”

Kasus pelanggaran lalu lintas yang melibatkan armada taksi listrik ini ternyata bukan pertama kalinya terjadi. Netizen pun ramai-ramai mengaitkan insiden ini dengan kejadian-kejadian sebelumnya yang belum sempat mereda. Beberapa komentar di kolom komentar menunjukkan ketidakpuasan terhadap perusahaan taksi tersebut.

“Yang kemarin belum kelar, ada lagi saja gebrakannya,” tulis akun @ardilalaop. Beberapa netizen lain bahkan menyentil sistem perekrutan dan pelatihan (training) dari pihak perusahaan taksi yang dinilai terlalu singkat dan kurang ketat. “Aturan dari perusahaannya, training cara pakai mobilnya cuma sehari,” tulis akun @meriskabunga dengan nada menyindir.

Melawan arus lalu lintas mungkin dianggap sepele atau sekadar “jalan pintas” bagi sebagian pengendara yang tidak sabar. Namun, dari kacamata keselamatan berkendara (safety driving), tindakan ini adalah salah satu pemicu utama kecelakaan fatal di jalan raya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Menurut informasi dari laman resmi Korlantas Polri, aturan dan sanksi terkait pelanggaran melawan arus lalu lintas sangat tegas. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Secara spesifik, Pasal 287 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, termasuk melawan arus:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Reaksi Masyarakat dan Kecemasan akan Keselamatan Berkendara

Aksi nekat yang dilakukan oleh pengemudi taksi listrik ini menjadi sorotan besar dari masyarakat. Banyak warga mengkhawatirkan keselamatan diri mereka sendiri serta pengguna jalan lainnya. Terlebih, kejadian ini menunjukkan bahwa masih ada oknum pengemudi yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, bahkan sampai mengabaikan keselamatan nyawa.

Netizen juga meminta pihak terkait untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan transportasi seperti Green SM. Mereka menilai bahwa pelatihan yang diberikan kepada para sopir perlu diperketat agar bisa menghasilkan pengemudi yang bertanggung jawab dan disiplin.

Selain itu, masyarakat juga menyarankan adanya peningkatan pengawasan dari pihak berwajib terhadap perusahaan-perusahaan transportasi yang aktif di jalan raya. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan di jalan raya, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara harus terus ditingkatkan. Setiap pengemudi harus memahami bahwa tindakan yang dianggap sepele seperti melawan arus lalu lintas bisa berujung pada kecelakaan yang sangat berbahaya.


ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

104 Ribu Keluarga di Batang Terima Bantuan Pangan, 3 Kecamatan Menanti
Local

104 Ribu Keluarga di Batang Terima Bantuan Pangan, 3 Kecamatan Menanti

2 Juni 2026 - 20:49
Pencarian Dramatis: Basarnas Selami Ponton Palangka Raya untuk Korban Tenggelam
Local

Pencarian Dramatis: Basarnas Selami Ponton Palangka Raya untuk Korban Tenggelam

2 Juni 2026 - 18:57
Nanang Gasak Rokok Minimarket Brebes untuk Kambing Kurban
Local

Nanang Gasak Rokok Minimarket Brebes untuk Kambing Kurban

2 Juni 2026 - 18:50
Sukabumi-Bocimi: Jakarta Tumpah Ruah, Cibadak Macet Parah
Local

Sukabumi-Bocimi: Jakarta Tumpah Ruah, Cibadak Macet Parah

2 Juni 2026 - 18:04
Mobil Berplat B Dipalak di Bandung, Dedi Mulyadi: Cari Kerja Halal
Local

Mobil Berplat B Dipalak di Bandung, Dedi Mulyadi: Cari Kerja Halal

2 Juni 2026 - 17:51
Prediksi Cuaca Bengkulu 1 Juni 2026: Langit Berawan Merata
Local

Prediksi Cuaca Bengkulu 1 Juni 2026: Langit Berawan Merata

2 Juni 2026 - 16:19
Next Post
Muhammad Yatim Jabat Plt Kadisnaker Tanjungpinang, Gantikan Efendi yang Purnabakti

Muhammad Yatim Jabat Plt Kadisnaker Tanjungpinang, Gantikan Efendi yang Purnabakti

Bandung Kewalahan Sampah! Farhan: Semua Pihak Harus Kelola Sampah Sendiri

Bandung Kewalahan Sampah! Farhan: Semua Pihak Harus Kelola Sampah Sendiri

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com