bali.
GIANYAR – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan April 2026. Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga Bali dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Pada hari ini, Minggu (26/4), layanan SIM Keliling hadir di Kabupaten Gianyar. Layanan tersebut berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar mulai pukul 07.00 WITA hingga 09.00 WITA. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka penerbitan akan dilakukan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Berikut syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A atau C:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Bagi yang ingin memperpanjang SIM, segera datang ke Layanan SIM Keliling yang tersedia. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini agar proses perpanjangan berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.










Discussion about this post