Layanan SIM Keliling di Surabaya untuk Perpanjangan Izin Mengemudi
Surabaya – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM keliling dan SIM Cak Bhabin bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya. Layanan ini disediakan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Layanan SIM keliling akan berlangsung pada tanggal 20 hingga 25 April 2026. Berikut adalah lokasi dan wilayah yang dilayani:
Lokasi dan Wilayah yang Dilayani
Di Terminal Bratang, layanan SIM keliling tersedia untuk warga dari wilayah Polsek Sukolilo, Polsek Rungkut, Polsek Tenggilis Mejoyo, Polsek Gunung Anyar, Polsek Mulyorejo, Polsek Gubeng, dan Polsek Wonocolo.
Sementara itu, di ITC Mall, layanan SIM keliling juga tersedia untuk warga dari wilayah Polsek Tambaksari, Polsek Genteng, Polsek Simokerto, Polsek Tegalsari, Polsek Bubutan, Polsek Pabean Cantian, dan Polsek Kenjeran.
Jadwal layanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di semua lokasi tersebut.
Persyaratan Pembuatan SIM
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi:
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Tips untuk Pengurusan SIM
Masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat melakukan proses H-7 sebelum masa aktif SIM habis. Datang lebih pagi disarankan untuk menghindari antrean yang panjang.
Jika SIM telah melewati masa berlakunya, maka SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp75.000, sedangkan untuk SIM A adalah sebesar Rp80.000.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat Surabaya dan sekitarnya dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus repot datang ke kantor polisi. Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan dan datang tepat waktu agar proses pengurusan berjalan lancar.










Discussion about this post