Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi
Layanan perpanjangan SIM yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi kembali hadir untuk memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Bekasi. Pada hari Senin (13/4/2026), layanan tersebut akan berlangsung di Dealer Yamaha Desa Sukaraya, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus datang ke lokasi tetap.
Persyaratan yang Diperlukan
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan utama:
- Fotokopi E-KTP
- Fotokopi SIM lama
- Surat keterangan sehat
- Keterangan lulus tes psikologi
- Bukti kesehatan jasmani dan rohani
Selain itu, bagi pemohon yang ingin membuat SIM baru, persyaratannya tidak jauh berbeda. Mereka hanya perlu melampirkan:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Namun, untuk SIM baru, tes psikologi dan kesehatan juga diperlukan sebagai bagian dari proses pengurusan.
Lokasi Layanan SIM Keliling dan Satpas
Layanan SIM Keliling yang digelar oleh Satlantas Polres Metro Bekasi tersedia di beberapa lokasi. Selain di Dealer Yamaha Desa Sukaraya, masyarakat juga dapat mengakses layanan tersebut di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang. Layanan di kedua lokasi tersebut beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat. Sementara itu, Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tutup pada hari Minggu.
Meskipun layanan SIM Keliling belum dibuka untuk waktu yang ditentukan, persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di kedua lokasi tersebut sama. Hal ini memastikan bahwa masyarakat dapat memilih lokasi yang paling mudah diakses.
Biaya Pengurusan SIM
Biaya pengurusan SIM terdiri dari beberapa komponen, termasuk biaya PNBP dan biaya kesehatan. Berikut rincian biaya yang dikenakan:
Pembuatan SIM Baru:
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Pembuatan Perpanjangan SIM:
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Proses Pengurusan SIM
Proses pengurusan SIM mencakup beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Masyarakat diminta untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar. Selain itu, pastikan bahwa surat keterangan sehat dan tes psikologi sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan.












Discussion about this post