Pada sidang kedua perkara penyiraman air keras yang digelar oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu pagi, 6 Mei 2026, Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus tidak dapat hadir. Hal ini disebabkan karena kondisi kesehatannya yang masih memerlukan perawatan intensif. Meskipun demikian, pihak pengadilan tetap menjalankan agenda persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dari unsur militer.
Alasan Ketidakhadiran Andrie Yunus
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan alasan ketidakhadiran Andrie. Oditur menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 30 April 2026 agar Andrie dapat hadir sebagai saksi tambahan. Namun, dalam balasan yang diterima pada 4 Mei 2026, LPSK menyampaikan bahwa Andrie belum bisa menghadiri persidangan karena masih menjalani tindakan medis.
“Karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya,” ujar oditur di hadapan majelis hakim.
Oditur juga menjelaskan bahwa Andrie sedang menjalani operasi pencangkokan kulit pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang. Informasi tersebut berasal dari LPSK.
Perawatan Medis Andrie Yunus
Andrie saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, setelah mengalami penyiraman air keras pada April lalu. Selain pemulihan mata yang mengalami kerusakan, Andrie juga harus menjalani serangkaian tindakan medis untuk memulihkan luka bakar pada tubuhnya.
Meski tidak hadir, sidang tetap berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari unsur militer. Pada sesi pertama persidangan, lima saksi hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Hakim sempat memastikan bahwa ketidakhadiran Andrie bukan karena menolak hadir dalam persidangan. “Oke, berarti bukan karena tidak mau hadir ya?” tanya hakim kepada oditur.
Oditur menegaskan bahwa masih ada kemungkinan Andrie hadir dalam persidangan berikutnya. Jika kondisi kesehatan belum memungkinkan, pihaknya membuka peluang pemeriksaan dilakukan secara Zoom.
“Namun kalau misalkan ternyata tidak bisa hadir tetapi bisa Zoom, kami juga masih berharap itu bisa dilakukan,” ujar oditur. Pihak oditur berencana kembali memanggil Andrie pada persidangan berikutnya pada 13 Mei 2026.
Penolakan Terhadap Pengusutan Kasus
Sebelumnya, pihak Andrie menyatakan keberatan atas pengusutan kasus tersebut di pengadilan militer. Dari ruang perawatan, Andrie menulis surat yang menyatakan penolakan terhadap upaya pengusutan kasus oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Saya keberatan dan menyatakan mosi tidak percaya,” tulis Andrie Yunus dalam surat tertanggal Jumat, 3 April 2026. Surat tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Proses Hukum yang Berjalan
Sidang yang digelar pada 6 Mei 2026 merupakan langkah penting dalam proses hukum terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Meskipun ia tidak hadir, pihak pengadilan tetap menjalankan prosedur hukum dengan menghadirkan saksi-saksi lain.
Selain itu, pihak oditur juga tetap berupaya untuk memastikan kehadiran Andrie dalam sidang berikutnya, baik secara langsung maupun melalui Zoom jika diperlukan. Hal ini menunjukkan komitmen pihak pengadilan dalam memastikan keadilan bagi korban.
Kesimpulan
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah menarik perhatian publik dan memicu proses hukum yang berjalan di bawah sistem pengadilan militer. Meskipun kondisi kesehatannya masih memerlukan perawatan intensif, pihak pengadilan tetap menjalankan proses hukum dengan mempertimbangkan kebutuhan korban. Dengan adanya kehadiran saksi-saksi dari unsur militer dan rencana pemanggilan Andrie di masa depan, proses hukum ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan adil.










Discussion about this post