KARIMUN, KLIKKEPRI.com – Informasi warga berujung pada pengungkapan peredaran narkotika jaringan internasional di Pulau Buru, Karimun.
Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial H alias A pada Jumat, 15 Mei 2026, setelah menemukan ribuan butir pil ekstasi dan sabu yang disembunyikan di belakang rumah kerabatnya.
Penggeledahan dilakukan sore itu disaksikan warga setempat. Petugas menemukan 1.800 butir pil diduga ekstasi seberat 1.067,61 gram dan sabu seberat 2.872,45 gram.
Barang haram itu disimpan dalam ember dan tas ransel, lalu disamarkan dengan karung beras serta kardus mi instan agar tidak mencurigakan.
Menurut Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, H alias A tergiur tawaran pekerjaan dengan bayaran besar untuk mengantarkan narkotika tersebut.
Barang diduga diterima dari seseorang berinisial JO di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia, lalu hendak dibawa menuju Jambi melalui jalur Pulau Buru.
“Modusnya menyembunyikan narkotika di ember dan tas ransel, kemudian disamarkan pakai karung beras dan kardus mi instan supaya luput dari pengawasan,” jelas Nona, Selasa 19 Mei 2026.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Kepri untuk pengembangan kasus.
Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. H dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kepri mengajak masyarakat terus waspada terhadap peredaran narkotika yang mengancam generasi muda. Informasi bisa disampaikan lewat Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. ***









Discussion about this post