Negara-Negara Siapkan Langkah Hukum atas Perlakuan Brutal Militer Israel terhadap Peserta Flotilla Kemanusiaan
Perlakuan brutal yang diduga dilakukan oleh militer Israel terhadap peserta Global Sumud Flotilla (GSF) telah memicu kemarahan internasional. Sejumlah negara, yang warganya menjadi korban dalam misi kemanusiaan tersebut, kini bersiap menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban.
Salah satu negara yang telah mengambil langkah tegas adalah Prancis. Perdana Menteri Prancis, Sebastien Lecornu, secara resmi mengumumkan bahwa negaranya akan mengambil tindakan hukum atas aksi kejam yang dilakukan oleh militer Israel terhadap warga Prancis yang berpartisipasi dalam GSF. Kekesalan pemerintah Prancis semakin memuncak setelah beredarnya sebuah video yang diunggah oleh petinggi keamanan nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Video tersebut menunjukkan pasukan keamanan Israel memaksa para aktivis flotilla untuk bersujud di lantai dalam posisi terikat, sementara Ben-Gvir melontarkan pernyataan provokatif.
Tidak ketinggalan, pemerintah Malaysia juga menyatakan niatnya untuk membawa Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan penyiksaan yang dialami oleh aktivis GSF 2.0. Tercatat, sebanyak 28 aktivis asal Malaysia turut menjadi korban penculikan oleh Israel dalam insiden tersebut. Pemerintah Malaysia saat ini tengah mempersiapkan segala dokumen dan bukti yang diperlukan untuk mengajukan tuntutan di ICJ terkait dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap para aktivis yang tengah menjalankan misi bantuan kemanusiaan menuju Gaza.
Nasib Relawan Indonesia dan Sikap Pemerintah RI
Pertanyaan besar pun muncul mengenai langkah yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia. Sejauh ini, tercatat ada sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekejaman Israel saat menjalani masa penahanan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan bahwa mereka akan menunggu sikap resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait persoalan ini.
“Kementerian HAM mengikuti sepenuhnya kebijakan Kementerian Luar Negeri karena itu yang menjadi sikap resmi pemerintah,” ujar Staf Khusus Menteri HAM RI, Thomas Harming Suwarta, pada Jumat (29/5/2026).

Menteri Luar Negeri Sugiono memberikan keterangan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, Ahad (24/5/2026). Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak berhasil memulangkan sembilan WNI yang sempat ditahan oleh militer Israel saat melakukan misi kemanusian Global Sumud Flotilla 2.0. – (/Prayogi)
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri hingga kini belum mengeluarkan pernyataan sikap yang serupa dengan negara-negara lain yang berencana menuntut Israel.
Dorongan untuk Protes dan Investigasi Internasional
Menanggapi situasi ini, seorang akademisi Hubungan Internasional dari Universitas Brawijaya, Abdullah Assegaf, mendorong pemerintah Indonesia untuk tidak tinggal diam. Ia menyarankan agar pemerintah Indonesia melayangkan nota protes resmi ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, Dewan Keamanan PBB harus segera mengadakan rapat darurat untuk membahas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Israel terhadap para relawan Global Sumud Flotilla 2.0.
“Indonesia bisa menyampaikan nota protes ke PBB, Dewan Keamanan PBB harus mengadakan rapat keamanan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Israel,” kata Abdullah di Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin.
Abdullah Assegaf menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Israel terhadap para relawan GSF merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan hukum laut internasional. Ia menambahkan bahwa Indonesia juga memiliki peran untuk mendorong dilakukannya investigasi internasional. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk tim investigasi independen yang bertugas untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Israel.
Pelanggaran Hukum Internasional dalam Misi Kemanusiaan
Para relawan GSF, termasuk sembilan WNI, sejatinya menjalankan misi kemanusiaan dengan tujuan menyalurkan bantuan ke Jalur Gaza. Abdullah Assegaf menegaskan bahwa Israel tidak memiliki dasar hukum untuk menangkap relawan yang datang ke area konflik dengan tujuan memberikan bantuan kepada masyarakat sipil yang terdampak perang.
“Dalam hukum perang warga sipil harus dijaga dan bantuan bagi sipil tidak boleh dicegah karena peperangan memberikan dampak terhadap kelangkaan, krisis, sampai kemiskinan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdullah menyoroti titik pencegatan kapal yang ditumpangi oleh GSF oleh pasukan Israel. Ia menyatakan bahwa pencegatan tersebut terjadi di wilayah laut internasional. Menurutnya, laut internasional merupakan jalur pelayaran yang bersifat damai dan tidak boleh ada ancaman dari kekuatan militer.
Ia pun mempertanyakan alasan keamanan yang dijadikan dasar oleh Israel untuk melakukan tindakan pencegatan kapal dan penahanan terhadap para relawan. “Padahal sejak awal sudah disampaikan kalau ini adalah kampanye kemanusiaan dengan relawan dari berbagai negara,” tuturnya.
Kepulangan Sembilan WNI
Sebagai informasi, sembilan WNI yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla 2.0 sebagai relawan telah berhasil kembali ke Indonesia. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (24/5). Kepulangan para relawan ini merupakan hasil dari upaya evakuasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di luar negeri, sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negaranya.










Discussion about this post