klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home info

Cara Mudah Urus NIB untuk Tebus Minyak dari Bulog bagi Warga Banten

Redaksi by Redaksi
5 Mei 2026 - 05:53
Reading Time: 2 mins read
0
Cara Mudah Urus NIB untuk Tebus Minyak dari Bulog bagi Warga Banten

Layanan Jemput Bola untuk Pengurusan NIB di Banten

Bagi para pedagang pasar dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Banten, kini ada kabar baik terkait pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk bisa menebus minyak goreng subsidi MinyaKita langsung dari Bulog, pelaku usaha wajib memiliki NIB. Namun, masih banyak pedagang yang mengalami kesulitan dalam mengurus NIB karena harus meninggalkan lapak dagangan mereka.

Untuk menjawab kendala tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobil POLI (Pendampingan On The Spot Layanan Terintegrasi). Dengan layanan ini, pedagang dapat mengurus NIB langsung di lokasi pasar tanpa perlu datang ke kantor perizinan.

Cara Mengajukan NIB dengan Mudah

Berikut langkah-langkah mudah yang bisa dilakukan oleh pedagang untuk mendapatkan NIB:

  1. Siapkan Dokumen Persyaratan

    Pengurusan NIB melalui Mobil POLI sepenuhnya gratis. Pedagang hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Nomor HP/WhatsApp aktif
  5. Alamat email aktif
  6. Foto tempat usaha
  7. Titik koordinat lokasi usaha (share lokasi)

  8. Ajukan Secara Kolektif

    Layanan Mobil POLI diperuntukkan bagi kelompok. Minimal terdapat 20 hingga 30 pedagang dalam satu lokasi yang ingin membuat NIB.

  9. Buat Surat Permohonan Resmi

    Pengelola pasar atau pemerintah setempat diminta membuat surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Banten. Surat harus menggunakan kop resmi, dilengkapi cap, tanda tangan, serta mencantumkan jumlah pemohon.

  10. Kirim Pengajuan via WhatsApp

    Surat permohonan dalam format PDF dikirim melalui WhatsApp ke nomor layanan 0877-7262-3720 untuk dijadwalkan kedatangan Mobil POLI.

    Buy JNews
    ADVERTISEMENT

Manfaat NIB bagi Pedagang Sembako

Memiliki NIB tidak hanya menjadi syarat menebus MinyaKita, tetapi juga memberikan berbagai keuntungan, di antaranya:

  • Akses langsung membeli sembako subsidi tanpa perantara
  • Mempermudah mendapatkan bantuan dan pinjaman modal usaha
  • Memenuhi syarat sertifikasi halal
  • Legalitas usaha yang diakui negara
  • Peluang kerja sama dengan perusahaan besar

Selain itu, pelaku UMKM skala kecil yang sudah memiliki NIB juga tidak dikenakan pajak, sehingga lebih ringan dalam menjalankan usaha.

Inovasi Pelayanan untuk Masyarakat

Kepala DPMPTSP Banten, Virgojanti, menyatakan program Mobil POLI merupakan inovasi pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan usaha. “Ini bagian dari implementasi program Banten Ramah dan Banten Melayani, agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan perizinan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Nasir, berharap semua pedagang memiliki NIB. “Karena NIB jadi salah satu syarat menebus bahan pokok minyak goreng subsidi di Bulog. Sekarang kita sudah fasilitasi NIB harapannya tidak ada lagi masalah di pasar yang terkendala kuota minyak goreng,” jelasnya.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

info

Papua 31 Mei 2026: Jayapura Cerah, Lainnya Hujan

2 Juni 2026 - 16:59
OKU Timur Cerah 33°C: Prakiraan 31 Mei 2026
info

OKU Timur Cerah 33°C: Prakiraan 31 Mei 2026

2 Juni 2026 - 05:48
Jadwal Shalat Sukabumi: Senin, 1 Juni 2026
info

Jadwal Shalat Cianjur: Senin, 1 Juni 2026

2 Juni 2026 - 03:17
Jadwal Shalat Sukabumi: Senin, 1 Juni 2026
info

Jadwal Shalat Sukabumi: Senin, 1 Juni 2026

2 Juni 2026 - 02:50
Jadwal Shalat Tasikmalaya: Senin, 1 Juni 2026
info

Jadwal Shalat Tasikmalaya: Senin, 1 Juni 2026

2 Juni 2026 - 01:45
Jadwal Shalat Cimahi: Senin, 1 Juni 2026
info

Jadwal Shalat Cimahi: Senin, 1 Juni 2026

2 Juni 2026 - 00:46
Next Post
Jadwal Shalat Subang, Minggu 3 Mei 2026

Jadwal Shalat Subang, Minggu 3 Mei 2026

Pahami Anomali Mobil Listrik, Pemula Harus Lakukan Ini

Pahami Anomali Mobil Listrik, Pemula Harus Lakukan Ini

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com