Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik PLN untuk Periode 27 April hingga 3 Mei 2026
Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik pada periode 27 April hingga 3 Mei 2026 tetap sama dengan tarif triwulan II tahun 2026 (April–Juni). Hal ini dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari kebijakan yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai indikator ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap berlaku.
Rincian Harga Token Listrik PLN yang Berlaku
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada 27 April–3 Mei 2026 untuk seluruh golongan pelanggan PLN:
- Rumah tangga (nonsubsidi)
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Pelanggan bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
Pelanggan industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
-
Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
-
L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52 per kWh
-
Pelayanan sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
-
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
-
Rumah tangga (subsidi)
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Perhitungan Jumlah kWh dari Pembelian Token Listrik
Sebelum menghitung jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, perlu dipahami bahwa setiap transaksi dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Besaran pajak ini berbeda-beda di tiap daerah. Berikut rincian perkiraan kWh yang didapatkan jika membeli token Rp50 ribu dan Rp100 ribu untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta:
Token Rp50 Ribu
- Rumah tangga daya 900 VA
-
(Rp 50.000 – 2,4 persen) : Rp 1.352 = 36,09 kWh
-
Rumah tangga daya 1.300–2.200 VA
-
(Rp 50.000 – 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = 33,78 kWh
-
Rumah tangga daya 3.500–5.500 VA
-
(Rp 50.000 – 3 persen) : Rp 1.699,53 = 28,54 kWh
-
Rumah tangga daya 6.600 VA lebih
- (Rp 50.000 – 4 persen) : Rp 1.699,53 = 28,24 kWh
Token Rp100 Ribu
- Rumah tangga daya 900 VA
-
(Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.352 = 72,189 kWh
-
Rumah tangga daya 1.300–2.200 VA
-
(Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = 67,556 kWh
-
Rumah tangga daya 3.500–5.500 VA
-
(Rp 100.000 – 3 persen) : Rp 1.699,53 = 57,072 kWh
-
Rumah tangga daya 6.600 VA lebih
- (Rp 100.000 – 4 persen) : Rp 1.699,53 = 56,486 kWh
Perlu diingat bahwa besaran yang diterima dapat berbeda di setiap daerah, tergantung tarif listrik dan PPJ yang berlaku.








Discussion about this post