klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home info

Hukum Kurban Bersama di Idul Adha, Bolehkah Bagi Biaya? Ini Jawabannya

Redaksi by Redaksi
28 April 2026 - 12:20
Reading Time: 2 mins read
0
Hukum Kurban Bersama di Idul Adha, Bolehkah Bagi Biaya? Ini Jawabannya

Hari Raya Idul Adha dan Ibadah Kurban

Hari Raya Idul Adha selalu dikaitkan dengan ibadah kurban, yaitu penyembelihan hewan ternak yang dilakukan pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah atau yang dikenal sebagai hari Tasyrik. Dalam ajaran Islam, kurban memiliki status sebagai sunnah muakkad, artinya amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu. Namun, di tengah praktiknya, sering muncul pertanyaan mengenai apakah kurban bisa dilakukan secara patungan atau membeli hewan bersama-sama.

Kurban Patungan Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Menurut penjelasan Ustaz Beny Susanto dari Pondok Pesantren Sunan Kalijaga Gesikan sekaligus pengurus PWNU DIY, kurban secara patungan hukumnya sah, selama memenuhi ketentuan syariat. Dalam aturan fikih, satu ekor sapi, kerbau, atau unta dapat dikurbankan untuk maksimal tujuh orang. Sementara itu, kambing atau domba hanya berlaku untuk satu orang saja.

Artinya, jika jumlah peserta patungan melebihi batas tersebut, misalnya sapi untuk delapan orang atau kambing untuk dua orang maka kurbannya tidak sah. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai referensi klasik, salah satunya pendapat ulama yang membolehkan tujuh orang berbagi satu hewan besar seperti sapi atau unta, baik berasal dari satu keluarga maupun tidak.

Dasar Hadis tentang Kurban Patungan

Sejumlah hadis juga menguatkan praktik kurban patungan untuk hewan besar. Dalam riwayat sahabat, disebutkan bahwa para sahabat pernah melakukan kurban secara bersama-sama sebanyak tujuh orang untuk satu ekor sapi saat bersama Nabi Muhammad SAW. Riwayat lain juga menunjukkan praktik serupa dalam perjalanan haji, di mana para sahabat patungan membeli sapi untuk dikurbankan.

Dari sini, mayoritas ulama menyepakati bahwa patungan diperbolehkan untuk hewan besar dengan batas maksimal tujuh orang.

Bagaimana dengan Kambing atau Domba?

Berbeda dengan sapi atau unta, kurban kambing dan domba tidak bisa dilakukan secara patungan. Satu ekor hanya sah untuk satu orang yang berkurban (mudlahhi). Jika kambing dibeli secara patungan, maka penyembelihannya tidak dihitung sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sebatas sedekah biasa. Meski tetap berpahala, statusnya tidak memenuhi ketentuan kurban.

Meluruskan Kesalahpahaman Soal Hadis

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa kurban kambing boleh dilakukan untuk banyak orang, merujuk pada hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW berkurban dua ekor kambing untuk dirinya, keluarga, dan umatnya. Namun, penafsiran ini perlu diluruskan. Hadis tersebut tidak membahas patungan biaya, melainkan tentang berbagi pahala (isyrak fi ats-tsawab). Dalam konteks itu, Nabi tetap menjadi satu-satunya pihak yang berkurban, sementara pahala ibadahnya dihadiahkan kepada orang lain.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dengan demikian, praktik tersebut berbeda dengan patungan yang melibatkan kontribusi dana dari beberapa orang untuk membeli satu hewan.

Kesimpulan

Kurban patungan diperbolehkan dalam Islam, tetapi hanya berlaku untuk hewan besar seperti sapi, kerbau, atau unta dengan maksimal tujuh orang. Sementara untuk kambing atau domba, kurban harus dilakukan secara individu dan tidak bisa dibagi. Memahami aturan ini penting agar ibadah kurban yang dilakukan benar-benar sah secara syariat dan bernilai ibadah secara sempurna.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

info

Papua 31 Mei 2026: Jayapura Cerah, Lainnya Hujan

2 Juni 2026 - 16:59
OKU Timur Cerah 33°C: Prakiraan 31 Mei 2026
info

OKU Timur Cerah 33°C: Prakiraan 31 Mei 2026

2 Juni 2026 - 05:48
Jadwal Shalat Sukabumi: Senin, 1 Juni 2026
info

Jadwal Shalat Cianjur: Senin, 1 Juni 2026

2 Juni 2026 - 03:17
Jadwal Shalat Sukabumi: Senin, 1 Juni 2026
info

Jadwal Shalat Sukabumi: Senin, 1 Juni 2026

2 Juni 2026 - 02:50
Jadwal Shalat Tasikmalaya: Senin, 1 Juni 2026
info

Jadwal Shalat Tasikmalaya: Senin, 1 Juni 2026

2 Juni 2026 - 01:45
Jadwal Shalat Cimahi: Senin, 1 Juni 2026
info

Jadwal Shalat Cimahi: Senin, 1 Juni 2026

2 Juni 2026 - 00:46
Next Post
Perbandingan Penggunaan Nyata: Samsung Galaxy M34 vs Redmi Note 12

Perbandingan Penggunaan Nyata: Samsung Galaxy M34 vs Redmi Note 12

Jokowi Siap Buktikan Kelayakannya di Persidangan, Bawa Ijazah SD hingga Sarjana

Jokowi Siap Buktikan Kelayakannya di Persidangan, Bawa Ijazah SD hingga Sarjana

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com