klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Hukum & Kriminal

14 Hari Bebas, Ketua Komplotan Curanmor di Pelalawan Ditangkap Kembali

Redaksi by Redaksi
15 Mei 2026 - 10:10
Reading Time: 2 mins read
0
14 Hari Bebas, Ketua Komplotan Curanmor di Pelalawan Ditangkap Kembali

PELALAWAN. KLIKKEPRI.com – Polres Pelalawan menangkap YP alias Y, 30 tahun, ketua komplotan pencurian kendaraan bermotor, hanya 14 hari setelah bebas dari penjara.

Penangkapan dilakukan bersama MH alias R, 27 tahun, yang berperan sebagai penadah.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polres Pelalawan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 11 Mei 2026.

Keduanya ditangkap terkait pencurian motor di parkiran Hendsy Gym, Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasus ini sempat viral di akun Instagram @infosorek. Tim opsnal bergerak setelah menerima informasi pada pukul 11.30 WIB.

YP ditangkap Senin (11/5/2026) pukul 23.45 WIB di salah satu hotel di Kota Pekanbaru dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit IV Intelkam IPTU Azuardi, S.H. dan Kanit 1 Pidum IPDA Erwin Naibaho, S.H.

Dari interogasi, YP mengaku telah melakukan tujuh kali aksi pencurian di wilayah hukum Polres Pelalawan dengan lokasi berbeda, termasuk Hendsy Gym, Raja Bebek Jl. Akasia, Gapura Km 55, Seikijang, Simpang Pasar, Jembatan Kembar Kantor Bupati, dan Hotel Jalur 2.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Motor hasil curian dijual ke penadah seharga Rp2,7 juta hingga Rp8,5 juta. Salah satu unit Scoopy dijual kepada seseorang berinisial H.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat merah BM 2548 ACN yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, kunci letter T, dan satu unit HP Oppo milik YP.

MH ditangkap Selasa (12/5/2026) pukul 03.00 WIB di Jalan Utama Pekanbaru. Ia mengaku menjual motor curian ke jaringan lain.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

YP diketahui residivis curanmor berdasarkan Putusan PN Pekanbaru Nomor: 1372/Pid.B/2024/PN Pbr. Pihak kepolisian masih memburu pelaku dan penadah lain yang masuk daftar pencarian orang.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. menegaskan tidak akan memberi ruang bagi residivis dan komplotan curanmor. “Pelaku baru 14 hari bebas sudah kembali mencuri.

Ini bentuk komitmen kami berantas kejahatan jalanan. Pastikan motor diparkir di tempat aman dan gunakan kunci ganda,” ujarnya.***

Tags: CuranmorPolres Pelalawan
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Respon 110, Polsek Nongsa Bubarkan Keributan 30 Pemuda di Kabil
Hukum & Kriminal

Respon 110, Polsek Nongsa Bubarkan Keributan 30 Pemuda di Kabil

30 Agustus 2026 - 15:54
Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Curanmor di Depan Windsor Batam
Hukum & Kriminal

Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Curanmor di Depan Windsor Batam

23 Agustus 2026 - 14:34
Ungkap 3 Kasus Curanmor di Batam, Polresta Barelang Amankan 4 Tersangka dan 2 Motor
Hukum & Kriminal

Ungkap 3 Kasus Curanmor di Batam, Polresta Barelang Amankan 4 Tersangka dan 2 Motor

9 Agustus 2026 - 15:19
Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senpi Ilegal
Hukum & Kriminal

Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senpi Ilegal

3 Juli 2026 - 14:55
Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pria 47 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Hukum & Kriminal

Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pria 47 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

3 Juni 2026 - 11:50
Bareskrim Bongkar Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten, Negara Selamat dari Kerugian Rp6,7 Miliar
Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten, Negara Selamat dari Kerugian Rp6,7 Miliar

3 Mei 2026 - 15:26
Next Post
Satgas Damai Cartenz Hadiri Perpisahan Siswa di Sinak Lewat Patroli Humanis

Satgas Damai Cartenz Hadiri Perpisahan Siswa di Sinak Lewat Patroli Humanis

Walikota Lis Pelajari Sistem “Waste to Money” di Banyumas untuk Kelola Sampah

Walikota Lis Pelajari Sistem "Waste to Money" di Banyumas untuk Kelola Sampah

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com