klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Ekonomi

Bisa Bayar Pajak Tanpa KTP, Termasuk 5 Tahunan?

Redaksi by Redaksi
16 April 2026 - 13:21
Reading Time: 2 mins read
0
Bisa Bayar Pajak Tanpa KTP, Termasuk 5 Tahunan?

Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Kebijakan terbaru mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat kini menjadi perhatian banyak masyarakat. Salah satu hal yang menarik adalah kemungkinan untuk membayar pajak tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama. Namun, apakah kemudahan ini berlaku juga untuk pajak 5 tahunan? Berikut penjelasannya.

Pajak Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan nomor: 47/KU.03.02/Bapenda, kebijakan ini berlaku per 6 April 2026. Masyarakat kini bisa membayar pajak tahunan tanpa perlu menyertakan KTP pemilik pertama. Cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, aturan tetap berlaku seperti sebelumnya. Artinya, masih diperlukan dokumen lengkap serta cek fisik kendaraan.

Proses Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Perpanjangan STNK lima tahunan tetap membutuhkan KTP pemilik lama. Jika KTP tersebut tidak tersedia, solusi yang disarankan adalah melakukan balik nama kendaraan. Hal ini penting agar proses administrasi ke depan lebih mudah.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK lima tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik lama sesuai data kendaraan

Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, maka diperlukan surat kuasa. Selain itu, kendaraan wajib dibawa untuk proses cek fisik.

Solusi untuk KTP yang Hilang atau Tidak Ada

Jika KTP pemilik lama tidak tersedia, pemerintah menyarankan untuk melakukan balik nama kendaraan. Hal ini akan memudahkan proses administrasi di masa depan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Lebih baik motornya di-balik nama, mobilnya di-balik nama karena menggunakan mobil dan motor atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain. Yuk kita balik nama kendaraan bermotor agar kita punya nama di mobil kita di motor kita,” ujar Dedi Mulyadi.

Kesimpulan

Meskipun kebijakan baru memberikan kemudahan signifikan untuk pajak tahunan, aturan untuk pajak 5 tahunan masih tetap mengikuti prosedur yang lebih ketat. Bagi pemilik kendaraan, melakukan balik nama menjadi langkah paling praktis agar ke depan tidak lagi terkendala urusan administrasi.


ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

BPDP Dorong Sawit, Kakao, dan Kelapa Naik Kelas Lewat Produk Turunan
Ekonomi

BPDP Dorong Sawit, Kakao, dan Kelapa Naik Kelas Lewat Produk Turunan

2 Oktober 2026 - 18:56
Kemenkeu Kaji Kenaikan PTKP, Pemerintah Hitung Dampak ke Daya Beli dan Penerimaan Pajak
Ekonomi

Kemenkeu Kaji Kenaikan PTKP, Pemerintah Hitung Dampak ke Daya Beli dan Penerimaan Pajak

2 Oktober 2026 - 18:55
Harga BBM Pertamina per 1 Oktober 2026 Masih Stabil di Sejumlah Daerah
Ekonomi

Harga BBM Pertamina per 1 Oktober 2026 Masih Stabil di Sejumlah Daerah

1 Oktober 2026 - 09:18
Pemerintah Siapkan BSU Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja pada Kuartal IV 2026
Ekonomi

Pemerintah Siapkan BSU Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja pada Kuartal IV 2026

1 Oktober 2026 - 08:18
Rupiah Menguat ke Rp 17.894 per Dolar AS pada Penutupan Perdagangan 12 Agustus 2026
Ekonomi

Rupiah Menguat ke Rp 17.894 per Dolar AS pada Penutupan Perdagangan 12 Agustus 2026

30 September 2026 - 19:17
Harga Emas Antam 30 September 2026 Naik Tipis, Buyback Melonjak ke Rp2,405 Juta per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam 30 September 2026 Naik Tipis, Buyback Melonjak ke Rp2,405 Juta per Gram

30 September 2026 - 12:17
Next Post
Kronologi Mobil Merah Putih Tabrak 3 Santriwati di Indramayu, Korban Dirawat

Kronologi Mobil Merah Putih Tabrak 3 Santriwati di Indramayu, Korban Dirawat

4 Dampak Buruk Merendam Kaki dengan Es, Kenali Bahayanya

4 Dampak Buruk Merendam Kaki dengan Es, Kenali Bahayanya

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com