Penetapan Harga Token Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga
Mulai hari ini, Sabtu 1 Agustus 2026, pemerintah telah menetapkan harga token listrik atau tarif listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik Agustus 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan Juli maupun Juni 2026. Hal ini memberikan kepastian bagi pelanggan dalam mengatur pengeluaran listrik mereka.
Pelanggan dapat membeli token listrik PLN dengan nominal beragam sesuai kebutuhan hingga mencapai Rp 1 juta. Setelah mendapatkan kode token listrik dari pembelian, pelanggan dapat memasukkan kode tersebut ke meteran untuk mendapatkan daya listrik. Token listrik yang dibeli oleh pelanggan prabayar akan dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh). Nantinya, besaran kWh yang didapat akan tertera di meteran.
Perbedaan Harga Token Listrik Berdasarkan Golongan
Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan harga token listrik untuk pelanggan keperluan rumah tangga, bisnis, dan industri, serta daya volt ampere (VA). Berikut rincian lengkap harga token atau tarif listrik PLN yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga pada Agustus 2026:
Tarif Listrik Bersubsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif Listrik Non-Subsidi
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Penghitungan Besaran kWh Saat Membeli Token Listrik
Pembelian token PLN selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik terkini yang berlaku. Selain itu, token listrik juga akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah yang ditentukan masing-masing pemerintah setempat. Contohnya, besaran PPJ Jakarta yang dikenakan terhadap pelanggan PLN sebagai berikut:
- Sampai 2.200 VA : 2,4 persen
- 3.500-5.500 VA : 3 persen
- 6.600 VA ke atas : 4 persen
Rumus penghitungan besaran kWh yang diperoleh adalah sebagai berikut:
(Nominal token – PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang diperoleh.
Berikut rincian besaran kWh yang diperoleh jika beli token Rp 100.000 untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:
Rumah Tangga Daya 900 VA
(Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 – Rp 2.400) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 : Rp 1.352 = 72,19 kWh
Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA
(Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 – Rp 2.400) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh
Rumah Tangga Daya 3.500-5.500 VA
(Rp 100.000 – 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 – Rp 3.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh
Rumah Tangga Daya 6.600 VA Lebih
(Rp 100.000 – 4 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 – Rp 4.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = 56,49 kWh
Informasi Tambahan
Pelanggan juga perlu memperhatikan bahwa tarif listrik bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi pelanggan untuk selalu memantau informasi terkini mengenai tarif listrik agar dapat mengatur penggunaan listrik secara efisien.










Discussion about this post