PT ITM Bhinneka Power Dikenai Sanksi Rp1 Miliar Akibat Keterlambatan Notifikasi Transaksi
Sebuah anak usaha dari PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG), yaitu PT ITM Bhinneka Power, harus menghadapi konsekuensi finansial berupa denda sebesar Rp1 miliar. Keputusan ini dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena perusahaan tersebut dinilai terlambat dalam menyampaikan pemberitahuan terkait pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset.
Peristiwa ini bermula dari transaksi pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT ITM Bhinneka Power terhadap PT Centra Multi Suryanesia Aset. Menurut Majelis Komisi yang menangani perkara ini, transaksi tersebut secara hukum berlaku efektif pada tanggal 21 September 2023. Dalam transaksi ini, PT ITM Bhinneka Power berhasil mengakuisisi kepemilikan saham sebesar 65% dari PT Centra Multi Suryanesia Aset.
Kewajiban Notifikasi dan Batas Waktu yang Terlewati
Berdasarkan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPPU. Pemberitahuan ini harus disampaikan segera setelah suatu transaksi pengambilalihan saham berlaku efektif secara yuridis. Mengacu pada tanggal efektif transaksi, yaitu 21 September 2023, maka batas akhir bagi PT ITM Bhinneka Power untuk menyampaikan notifikasi tersebut adalah pada tanggal 2 November 2023.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa KPPU baru menerima pemberitahuan mengenai pengambilalihan saham ini pada tanggal 7 November 2023. Hal ini berarti perusahaan telah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh KPPU selama tiga hari kerja. Keterlambatan ini menjadi dasar bagi KPPU untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Pengakuan dan Sikap Kooperatif Perusahaan
Dalam proses persidangan yang berlangsung, PT ITM Bhinneka Power telah mengakui adanya keterlambatan dalam penyampaian notifikasi tersebut. Meskipun demikian, perusahaan juga dinilai menunjukkan sikap yang kooperatif selama jalannya pemeriksaan. Hal ini terbukti dari partisipasi aktif perusahaan dalam menghadiri seluruh sesi persidangan dan kepatuhan dalam memenuhi permintaan dokumen yang diajukan oleh Majelis Komisi. Sikap kooperatif ini menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan sanksi akhir.
Kesimpulan Majelis Komisi dan Dasar Sanksi
Setelah melakukan telaah mendalam terhadap laporan dugaan pelanggaran, berbagai alat bukti yang disajikan, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Majelis Komisi akhirnya mencapai kesimpulan. PT ITM Bhinneka Power terbukti secara sah telah melanggar kewajiban untuk memberitahukan pengambilalihan saham kepada KPPU sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Pelanggaran ini dianggap serius karena berpotensi mengganggu prinsip persaingan usaha yang sehat.
Sanksi Administratif dan Kewajiban Tambahan
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan, KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar. Denda ini harus dibayarkan oleh PT ITM Bhinneka Power, yang merupakan anak usaha dari ITMG dan bergerak di sektor energi terbarukan. Perusahaan diberikan batas waktu untuk menyampaikan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU, yaitu paling lambat 30 hari setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Keputusan ini dibacakan dalam sebuah sidang pembacaan putusan yang diselenggarakan pada hari Selasa, Juni 2026, terkait Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025.
Selain kewajiban pembayaran denda, PT ITM Bhinneka Power juga diwajibkan untuk menyerahkan jaminan bank. Jaminan ini bernilai 20% dari total denda yang harus dibayarkan dan harus diserahkan paling lambat 14 hari kerja sejak perusahaan menerima salinan resmi dari putusan tersebut.
Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran Denda
KPPU juga memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran denda. Apabila PT ITM Bhinneka Power melebihi batas waktu yang telah ditentukan untuk pembayaran denda, maka perusahaan akan dikenakan denda tambahan. Besaran denda keterlambatan ini ditetapkan sebesar 2% per bulan dari nilai denda pokok yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Hal ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh otoritas pengawas persaingan usaha.









Discussion about this post