klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Ekonomi

Harga Emas Antam Rabu Juni 2026: Cek di Sini!

Redaksi by Redaksi
6 Juni 2026 - 18:13
Reading Time: 3 mins read
0

Stabilitas Harga Emas Antam di Tengah Fluktuasi Pasar

Pada Rabu, Juni 2026, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan ketahanan yang patut dicermati. Setelah mengalami koreksi signifikan sehari sebelumnya, harga emas Antam di pagi hari masih tertahan di angka Rp2.774.000 per gram. Posisi ini menandakan belum adanya perubahan signifikan dari penutupan harga pada hari Selasa, Juni 2026.

Pergerakan harga emas Antam selalu menjadi topik hangat di kalangan investor dan masyarakat umum. Dalam konteks ini, stabilitas yang terjadi pada Rabu pagi menjadi sorotan, terutama setelah penurunan tajam yang tercatat pada hari sebelumnya. Penurunan sebesar Rp25.000 per gram dari Rp2.799.000 menjadi Rp2.774.000 pada hari Selasa, memang sempat menimbulkan kekhawatiran. Namun, konsistensi harga di level Rp2.774.000 per gram pada Rabu pagi memberikan gambaran sementara mengenai tren pasar.

Penting untuk dicatat bahwa pembaruan harga resmi emas Antam dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang terpantau pada pagi hari, seperti pukul 06.30 WIB, masih merujuk pada data yang diperbarui sehari sebelumnya. Hal ini memberikan gambaran bahwa dinamika pasar yang sebenarnya mungkin akan terlihat lebih jelas setelah pembaruan harga resmi dilakukan.

Fleksibilitas Pilihan Investasi Emas Antam

Salah satu keunggulan emas Antam adalah ketersediaannya dalam berbagai pilihan ukuran. Mulai dari unit terkecil 0,5 gram hingga satuan terberat 1 kilogram (1.000 gram), emas Antam menawarkan fleksibilitas yang memungkinkan investor untuk menyesuaikan pembelian sesuai dengan kemampuan finansial dan tujuan investasi mereka. Kemudahan ini menjadikan emas Antam sebagai pilihan yang menarik bagi berbagai segmen pasar, baik bagi investor pemula maupun yang sudah berpengalaman.

Rincian Harga Emas Antam per Juni 2026 (Pukul 06.30 WIB)

Berikut adalah rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran pada Rabu, Juni 2026, pukul 06.30 WIB, beserta perbandingannya dengan harga sehari sebelumnya:

  • 0,5 gram: Rp1.437.000 (sebelumnya Rp1.449.500)
  • 1 gram: Rp2.774.000 (sebelumnya Rp2.799.000)
  • 2 gram: Rp5.488.000 (sebelumnya Rp5.538.000)
  • 3 gram: Rp8.207.000 (sebelumnya Rp8.282.000)
  • 5 gram: Rp13.645.000 (sebelumnya Rp13.770.000)
  • 10 gram: Rp27.235.000 (sebelumnya Rp27.485.000)
  • 25 gram: Rp67.962.000 (sebelumnya Rp68.587.000)
  • 50 gram: Rp135.845.000 (sebelumnya Rp137.095.000)
  • 100 gram: Rp271.612.000 (sebelumnya Rp274.112.000)
  • 250 gram: Rp678.765.000 (sebelumnya Rp685.015.000)
  • 500 gram: Rp1.357.320.000 (sebelumnya Rp1.369.820.000)
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.714.600.000 (sebelumnya Rp2.739.600.000)

Pemahaman Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam

Investasi emas, termasuk emas Antam, juga melibatkan pemahaman mengenai aspek perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan pajak yang berlaku baik untuk transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam.

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

  • Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen.
  • Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak bagi pembeli.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam, terdapat ketentuan tarif pajak yang berbeda, terutama jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta:

  • Bagi penjual yang merupakan pemilik NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen.
  • Bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 3 persen.

Pajak buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan oleh penjual.

Memahami kedua aspek perpajakan ini sangat penting bagi investor agar dapat melakukan perhitungan yang akurat mengenai keuntungan bersih dari investasi emas mereka. Dengan demikian, keputusan investasi yang diambil dapat menjadi lebih terinformasi dan strategis.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Menperin Minta Aturan Impor Tak Abaikan Daya Tahan Industri Dalam Negeri
Ekonomi

Menperin Minta Aturan Impor Tak Abaikan Daya Tahan Industri Dalam Negeri

6 Oktober 2026 - 20:55
Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Masih Tumbuh, tetapi Tanda Perlambatan Mulai Muncul
Ekonomi

Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Masih Tumbuh, tetapi Tanda Perlambatan Mulai Muncul

6 Oktober 2026 - 14:55
Penjualan SBR015 Tembus Rp 2,3 Triliun, Tenor 2 Tahun Masih Jadi Favorit
Ekonomi

Penjualan SBR015 Tembus Rp 2,3 Triliun, Tenor 2 Tahun Masih Jadi Favorit

5 Oktober 2026 - 22:55
Rencana Alih Kelola Geo Dipa dan PNM Berhenti Setelah Tak Kantongi Restu Presiden
Ekonomi

Rencana Alih Kelola Geo Dipa dan PNM Berhenti Setelah Tak Kantongi Restu Presiden

5 Oktober 2026 - 00:55
BPDP Dorong Sawit, Kakao, dan Kelapa Naik Kelas Lewat Produk Turunan
Ekonomi

BPDP Dorong Sawit, Kakao, dan Kelapa Naik Kelas Lewat Produk Turunan

2 Oktober 2026 - 18:56
Kemenkeu Kaji Kenaikan PTKP, Pemerintah Hitung Dampak ke Daya Beli dan Penerimaan Pajak
Ekonomi

Kemenkeu Kaji Kenaikan PTKP, Pemerintah Hitung Dampak ke Daya Beli dan Penerimaan Pajak

2 Oktober 2026 - 18:55
Next Post
Jabar Membaik, Dedi Mulyadi Tetap Waspada

Jabar Membaik, Dedi Mulyadi Tetap Waspada

AI Fraud Merajalela, Keamanan Digital Makin Mendesak

AI Fraud Merajalela, Keamanan Digital Makin Mendesak

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com