Gaji ke-13 ASN Mulai Disalurkan 2 Juni 2026: Siapa Saja yang Berhak dan Berapa Besarnya?
Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pada Selasa, 2 Juni 2026, para ASN akan mulai menerima pencairan gaji ke-13. Pemberian penghasilan tambahan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan para abdi negara.
Penyaluran gaji ke-13 ini diumumkan secara resmi oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen. Dalam unggahannya pada Sabtu, 23 Mei 2026, Taspen menyatakan, “TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu.”
Gaji ke-13 adalah sebuah bentuk penghasilan tambahan yang diberikan di luar gaji pokok bulanan. Penerima manfaat dari gaji ke-13 ini meliputi berbagai kalangan, antara lain:
* Pegawai Negeri Sipil (PNS)
* Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
* Anggota Polri dan TNI
* Pejabat negara
* Pensiunan
* Penerima tunjangan
Proses penyaluran gaji ke-13 tahun ini akan melibatkan 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, memastikan bahwa dana tersebut dapat diakses oleh para penerima di mana pun mereka berada.
Namun, di balik euforia penyambutan gaji ke-13, perlu dipahami bahwa tidak semua ASN berhak menerimanya. Terdapat beberapa kelompok ASN yang dikecualikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kelompok ASN yang Tidak Menerima Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seorang ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri tidak berhak menerima gaji ke-13. Kelompok tersebut adalah:
- Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara: ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara, atau sebutan lain yang setara, tidak akan menerima gaji ke-13.
- Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah: ASN yang sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai peraturan perundang-undangan, juga tidak termasuk penerima gaji ke-13 ini.
Dengan demikian, penting bagi setiap ASN untuk memastikan status dan kondisi penugasan mereka agar dapat memahami hak mereka terkait pencairan gaji ke-13 ini.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 ASN pada tahun 2026 telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Komponennya mencakup berbagai elemen penting yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, yaitu:
- Gaji Pokok: Bagian dasar dari penghasilan ASN.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga.
- Tunjangan Kebutuhan Pokok: Bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jenis jabatan yang diduduki.
- Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja: Komponen tambahan yang diberikan sebagai apresiasi atas kinerja yang baik.
Perlu digarisbawahi bahwa nominal yang diterima oleh setiap ASN akan bervariasi. Perbedaan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor krusial, seperti pangkat, golongan, jabatan, dan kelas jabatan yang dimiliki oleh masing-masing ASN.
Besaran Gaji ke-13 untuk PNS
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah perkiraan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural:
* Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
* Wakil Ketua: Rp 29.665.400
* Sekretaris: Rp 28.104.300
* Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon:
* Eselon I: Rp 24.886.200
* Eselon II: Rp 19.514.300
* Eselon III: Rp 13.842.300
* Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi:
* **Pendidikan SD/SMP/sederajat:**
* Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
* Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
* Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
* **Pendidikan SMA/DI/sederajat:**
* Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
* Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
* Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
* **Pendidikan DII/DIII/sederajat:**
* Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
* Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
* Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
* **Pendidikan S1/DIV/sederajat:**
* Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000
* Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
* Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
* **Pendidikan S2/S3/sederajat:**
* Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100
* Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
* Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), besaran gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Besaran ini bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja:
- Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
- Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
- Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
- Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
- Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
- Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
- Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
- Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
- Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
- Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
- Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
- Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
- Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
- Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
- Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
- Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
- Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK, baik guru maupun non-guru, juga berhak menerima berbagai tunjangan lain yang mendukung kesejahteraan mereka, termasuk:
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan struktural
* Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial para ASN dan keluarganya, serta menjadi motivasi tambahan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada negara.










Discussion about this post