Implementasi Awal Aturan Zero ODOL: Tantangan dan Harapan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan dengan mulai menerapkan tahapan awal aturan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) per 1 Juni 2026. Kebijakan ini secara bertahap akan diberlakukan penuh di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 2027, dengan tujuan utama menekan angka kecelakaan yang seringkali melibatkan kendaraan bermuatan berlebih dan meminimalkan kerusakan jalan.
Pelaksanaan awal kebijakan ini difokuskan pada kawasan-kawasan strategis seperti pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri. Dari pantauan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Senin, 1 Juni 2026, aktivitas angkutan barang terpantau berjalan normal. Proses bongkar muat di kapal antarpulau tetap berlangsung sebagaimana mestinya, menunjukkan bahwa penerapan awal ini tidak serta-merta mengganggu alur logistik.
Beberapa truk trailer dan truk barang terlihat keluar dari area pelabuhan setelah proses bongkar muat. Sebagian besar kendaraan ini mengangkut kebutuhan pokok seperti bawang, sayuran, dan buah-buahan, dengan mayoritas menggunakan bak tertutup atau kontainer. Keberadaan petugas dari berbagai instansi kemaritiman, termasuk karantina, menunjukkan adanya pengawasan yang ketat terhadap dokumen dan muatan yang masuk ke Kalimantan Selatan sebelum didistribusikan lebih lanjut.
Dukungan Sopir, Namun Ada Kendala Struktural
Di tengah persiapan penerapan penuh aturan Zero ODOL pada tahun 2027, sebagian besar sopir angkutan barang menyatakan dukungan mereka terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Namun, di balik dukungan tersebut, terselip cerita tentang posisi sulit yang seringkali mereka hadapi. Para sopir mengaku seringkali tidak memiliki kewenangan untuk membatasi jumlah muatan yang mereka angkut.
“Kami ini cuma sopir. Barang kami angkut sesuai dengan perintah kerja yang diberikan. Kalaupun kami menyadari bahwa muatan itu berlebih, kami tidak bisa berbuat banyak, apalagi membuka segel kontainer. Itu bukan kewenangan kami,” ujar Ikhwan, seorang sopir trailer yang baru saja tiba dari Surabaya.
Menurut Ikhwan, praktik yang umum terjadi adalah sopir menerima kendaraan yang sudah terisi penuh muatan dari perusahaan pengirim. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, kendaraan tersebut langsung diberangkatkan menuju tujuan.
Santoso, sopir lainnya, menyampaikan pandangan yang serupa. Ia menjelaskan bahwa sopir kerap kali tidak memiliki pilihan lain ketika mendapatkan pekerjaan mengangkut barang dalam jumlah besar. “Jika kami menolak untuk mengangkut karena merasa muatannya terlalu banyak, ada kemungkinan pekerjaan ini akan dialihkan kepada sopir lain. Kami kan bekerja berdasarkan pesanan atau order,” tuturnya.
Meskipun demikian, Santoso menambahkan bahwa pemeriksaan terkait dimensi kendaraan dan kapasitas muatan sebenarnya sudah dilakukan di daerah asal sebelum kendaraan diberangkatkan menuju tujuan. “Biasanya ada pemeriksaan juga di tempat asal. Jadi, bukan hanya di sini saja pemeriksaan dilakukan,” ungkapnya.
Kondisi Lalu Lintas dan Upaya Penegakan di Lapangan
Pada hari pertama penerapan tahapan awal Zero ODOL di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, kondisi lalu lintas angkutan barang terpantau relatif tertib. Tidak terlihat adanya kendaraan yang membawa muatan secara mencolok atau barang yang melampaui batas ketinggian bak kendaraan. Hal ini mengindikasikan adanya kesadaran awal atau penyesuaian dari para pelaku logistik.
Namun, upaya penegakan hukum tetap diperlukan. Dari operasi gabungan yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru di Jalan Trikora pada bulan Mei 2026, tercatat sejumlah kendaraan terjaring. Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Dishub Banjarbaru, Aries Andrianto, pada Senin, melaporkan bahwa setidaknya ada 25 kendaraan yang dikenakan tilang. Sebagian dari kendaraan tersebut tidak menjalani uji kelayakan (kir), yang merupakan indikator penting dari keselamatan operasional kendaraan angkutan barang.
Aries menjelaskan bahwa operasi semacam ini sangat penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, yang belakangan ini seringkali melibatkan kendaraan angkutan barang.
Pembatasan Jam Operasional untuk Mengurai Kemacetan
Selain penindakan terhadap pelanggaran ODOL, Dishub Banjarbaru juga berencana untuk melakukan pengaturan jam operasional angkutan barang. Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Adi Royan menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby, akan menerbitkan peraturan mengenai pembatasan operasional angkutan barang. Rancangan peraturan wali kota ini saat ini sedang dalam proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota sebelum ditandatangani oleh wali kota.
“Setelah ditandatangani, kami akan segera melakukan sosialisasi,” ujar Adi.
Sosialisasi masif akan dilaksanakan bersama dengan Satlantas Polres Banjarbaru selama satu bulan penuh. “Selanjutnya, kami akan melakukan evaluasi melalui rapat Forum Lalu Lintas Kota Banjarbaru. Apabila diperlukan, baru kami akan melakukan penindakan lebih lanjut,” sambungnya.
Adi merinci rencana pembatasan operasional ini akan difokuskan pada jam-jam sibuk, yaitu antara pukul 06.00 hingga 09.00 Wita dan pukul 16.00 hingga 19.00 Wita. Di luar jam-jam tersebut, angkutan barang akan diizinkan beroperasi secara bebas. Lokasi-lokasi strategis yang menjadi titik pengawasan meliputi Bundaran Simpangempat dan Bundaran Palam, yang seringkali menjadi titik rawan kemacetan.
Penerapan aturan Zero ODOL ini merupakan sebuah proses yang kompleks, melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan logistik, hingga para sopir. Dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini demi terciptanya sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan di Indonesia.










Discussion about this post