Seleksi Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Semarang: Beragam Kendala dan Solusi
Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang telah resmi membuka posko seleksi penerimaan murid baru (SPMB) seiring dimulainya tahapan penting ini pada Selasa, Juni 2026. Pembukaan posko ini menjadi titik awal bagi para calon peserta didik dan orang tua untuk menavigasi proses pendaftaran yang seringkali kompleks.
Pada hari pertama operasionalnya, posko ini langsung dibanjiri oleh berbagai macam pertanyaan, aduan, dan permohonan dari orang tua calon peserta didik. Salah satu kendala yang paling sering muncul adalah terkait masalah domisili. Banyak orang tua yang mengajukan permohonan agar titik koordinat domisili anak mereka digeser agar sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka saat ini, terutama jika ada perbedaan antara alamat di Kartu Keluarga (KK) dengan tempat tinggal aktual.
Menghadapi Kendala Domisili: Aturan Tetap Ditegakkan
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Posko SPMB Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Dewi Nirmalasari, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengakomodasi permintaan perubahan titik koordinat domisili yang tidak sesuai dengan dokumen resmi. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, yang secara tegas menyatakan bahwa pendaftaran melalui jalur domisili harus mengacu pada alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
“Kendala domisili memang selalu ada setiap tahunnya. Ada orang tua yang tinggal di suatu tempat namun meminta titik koordinatnya diubah agar sesuai dengan tempat tinggal mereka saat ini. Permohonan seperti ini kami tolak karena sesuai dengan Permendikdasmen 3/2025, pendaftaran menggunakan jalur domisili harus merujuk pada KK. Kami tidak bisa menggunakan surat keterangan domisili sebagai dasar,” jelas Dewi.
Beliau menambahkan, “Sesuai dengan apa adanya yang tertera di KK. Mungkin saja orang tua bekerja di luar Kabupaten Semarang, namun KK mereka masih terdaftar di Kabupaten Semarang. Dalam kondisi seperti itu, mereka memang seharusnya mendaftar di kabupaten ini.”
Akses Pendaftaran Daring dan Tantangan bagi Siswa Luar Daerah
Selain persoalan domisili, posko SPMB juga menerima banyak konsultasi dari orang tua calon peserta didik yang berasal dari luar daerah. Mayoritas dari mereka menghadapi kendala utama yaitu belum memiliki akun untuk mengakses sistem pendaftaran daring.
“Rata-rata keluhan orang tua yang pertama adalah mereka berasal dari luar daerah. Anak-anak mereka belum memiliki akun pendaftaran. Jika ingin mendaftar, mereka harus memiliki akun terlebih dahulu. Pembuatan akun inilah yang kami bantu,” ujar Dewi.
Jalur Prestasi: Verifikasi Piagam Menjadi Kunci
Permasalahan lain yang kerap dikonsultasikan adalah terkait jalur prestasi, khususnya mengenai proses verifikasi piagam lomba. Jalur prestasi ini terbagi menjadi dua kategori: lomba berjenjang dan lomba tidak berjenjang. Untuk piagam prestasi, proses verifikasi menjadi sangat krusial.
Khusus untuk piagam dari lomba yang tidak berjenjang, diperlukan adanya surat pernyataan dari pihak sekolah yang menyatakan bahwa siswa yang bersangkutan benar-benar telah mengikuti lomba tersebut. Selain itu, orang tua juga diwajibkan melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak yang dibubuhi meterai. Surat ini berfungsi sebagai jaminan bahwa data yang diunggah dalam sistem pendaftaran adalah benar adanya.
“Terus, ada juga surat pertanggungjawaban mutlak dari orang tua yang bermeterai, yang menyatakan bahwa data yang diunggah itu benar adanya,” sambung Dewi.
Posko SPMB: Lebih dari Sekadar Tempat Pengaduan
Posko SPMB ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran. Lebih dari itu, posko ini juga menyediakan layanan pendampingan bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan dalam mengakses layanan pendaftaran secara daring. Bahkan, proses verifikasi piagam prestasi pun dapat dilakukan secara langsung di posko.
“Verifikasi piagam sebenarnya bisa dilakukan secara online. Namun, jika calon peserta didik ingin prosesnya segera selesai, mereka bisa datang langsung ke posko. Di sini, kami akan melayani mereka,” jelas Dewi.
Data Pendaftaran Awal: Gambaran Kebutuhan dan Kapasitas
Hingga hari pertama pembukaan, data yang tercatat menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat. Untuk jenjang SMP, Kabupaten Semarang memiliki 52 sekolah negeri dan 38 sekolah swasta yang membuka pendaftaran. Sebanyak 10.719 siswa telah mendaftar pada hari pertama, sementara kuota yang tersedia adalah sebanyak 12.307 kursi.
Sementara itu, untuk jenjang SD, SPMB Kabupaten Semarang diikuti oleh 449 sekolah negeri. Pada hari pertama, tercatat sebanyak 4.769 siswa telah mendaftar, dengan total kuota yang tersedia mencapai 14.056 kursi.
“Data tersebut kami rekap hingga pukul 16.00 pada hari pertama pembukaan,” tutup Dewi. Angka-angka ini memberikan gambaran awal mengenai besarnya minat masyarakat terhadap pendidikan di Kabupaten Semarang dan bagaimana kapasitas sekolah siap menampung para calon peserta didik baru.








Discussion about this post