BATAM, KLIKKEPRI.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Coaching Clinic Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berusaha (PB UMKU) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), Senin 19 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Balairung Sari ini mengusung tema “Pusat PTSP BP Batam Hadir Lebih Dekat dengan Pelaku Usaha, Mendampingi Setiap Langkah Perizinan” dan diikuti lebih dari 100 perwakilan perusahaan.
Kegiatan ini menjadi upaya BP Batam dalam memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya dalam memastikan kelengkapan administrasi serta kelancaran proses perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA.
Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad, hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini secara khusus kami hadirkan untuk mengawal proses administrasi perizinan para pelaku usaha, sehingga berbagai kendala administrasi yang dihadapi dalam pemenuhan persyaratan perizinan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat,” jelasnya.
Menurut Sudirman, pendampingan langsung menjadi bagian penting dalam mendukung pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, BP Batam berupaya menghadirkan layanan yang lebih dekat, responsif, dan solutif, sekaligus memberikan ruang konsultasi bagi perusahaan untuk memperoleh penjelasan terkait proses maupun persyaratan perizinan yang dibutuhkan.
“Kami berharap para pengusaha yang hadir dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal sehingga seluruh permasalahan terselesaikan dengan tuntas,” ujar Sudirman Saad.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan sesi konsultasi one-on-one bersama petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, serta unit kerja terkait lainnya di lingkungan BP Batam.
Penyelenggaraan Coaching Clinic ini menegaskan komitmen BP Batam untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan memberikan pendampingan optimal kepada pelaku usaha.***










Discussion about this post