.CO.ID – JAKARTA.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut baik kebijakan baru terkait biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Kebijakan ini diharapkan menjadi pelindung bagi industri penerbangan yang menghadapi fluktuasi harga avtur global.
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026, yang mengatur besaran fuel surcharge secara berjenjang. Aturan ini menggantikan KM 83 Tahun 2026 sebagai upaya mitigasi dampak kenaikan harga avtur akibat dinamika geopolitik.
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, yang cepat melakukan tindakan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur.
Dalam beleid teranyar tersebut, diktum ketiga menyebutkan bahwa besaran surcharge ditetapkan secara fleksibel mulai dari 10% hingga 100% dari Tarif Batas Atas (TBA) kelas ekonomi, tergantung pada rata-rata harga avtur. Berikut adalah rincian jenjang fuel surcharge berdasarkan KM 1041 Tahun 2026:
- Jika harga rata-rata avtur sebesar Rp 10.850 – Rp 14.200 per liter maka besaran surcharge tertinggi ditetapkan sebesar 10%.
- Jika harga avtur Rp 14.200 – Rp 18.100 per liter diberikan surcharge tertinggi 20%.
- Jika avtur Rp 18.100 – Rp 21.950 per liter maka surcharge sebesar 30%.
- Jika harga avtur di rentang Rp 21.950 – Rp 25.900 per liter maka surcharge sebesar 40%.
- Bila avtur Rp 25.900 – Rp 29.750 per liter maka surcharge tertinggi 50%.
- Jika avtur Rp 29.750 – Rp 33.650 per liter maka surcharge sebesar 60%.
- Jika harga avtur Rp 33.650 – Rp 37.550 per liter maka surcharge mencapai 70%.
- Bila avtur Rp 37.550 – Rp 41.450 per liter maka surcharge 80%.
- Jika harga avtur di level Rp 41.450 – Rp 45.350 per liter maka surcharge sebesar 90%.
- Bila harga avtur sebesar Rp 45.350 – Rp 49.350 per liter maka surcharge sebesar 100%.
Bayu menilai bahwa fleksibilitas ini akan memberikan ruang napas bagi maskapai dalam menetapkan harga tiket yang lebih adaptif terhadap biaya operasional. Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang.
Sebagai catatan, maskapai wajib mencantumkan biaya tambahan ini secara terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk PPN. Selain itu, maskapai tetap diwajibkan menjaga standar kualitas pelayanan sesuai dengan kelompok layanan masing-masing meski terdapat penyesuaian biaya tambahan ini.










Discussion about this post