Jaksa penuntut umum menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dengan perkara dugaan pencucian uang yang nilainya mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (7/10/2026), dengan jaksa menyebut dana tersebut berkaitan dengan posisi Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan kemudian Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam sidang, Jaksa Utama Madya Agus Sahat menjelaskan bahwa uang, saham, tanah, dan bangunan itu diterima melalui sejumlah orang, yaitu Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Menurut jaksa, harta yang masuk ke tangan terdakwa diketahui atau setidaknya patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Perkara yang disidangkan itu disebut berlangsung dalam rentang 2020 sampai 2026.
Jaksa memaparkan bahwa dana tersebut tidak dibiarkan dalam satu bentuk. Uang diduga dipindahkan ke berbagai rekening, lalu ditempatkan seolah-olah menjadi modal usaha pada sejumlah perusahaan yang disebut berafiliasi. Sebagian lain dipakai untuk membeli aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Ada pula bagian dana yang disebut ditukar ke beberapa mata uang asing. Seluruh rangkaian transaksi itu, kata jaksa, dirancang untuk membuat asal-usul uang tidak mudah ditelusuri.
Dalam uraian dakwaan, aliran dana itu disebut masuk ke beberapa bidang usaha. Dua yang disorot ialah PT Gontran Cherrier di sektor kuliner dan PT Kantor Omzet Indonesia atau KOIN Money Changer di bisnis penukaran valuta asing. Jaksa juga menyebut perusahaan lain yang bergerak di pertambangan batu bara, nikel, perkapalan, dan konstruksi, termasuk PT Kresna Pusaka Energi serta PT Celebes Mega Nikel.
Agus Sahat menegaskan bahwa pola transaksi tersebut dilakukan untuk menutupi jejak sumber kekayaan. Ia menyebut perbuatan itu dilakukan secara terstruktur agar harta yang dipindahkan tampak tidak berasal dari korupsi. Atas dasar itu, Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto pasal yang sama.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dipimpin majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Dalam rangkaian perkara yang sama, pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin juga ikut menjalani pembacaan dakwaan. Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar, selain 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang valuta asing, dan dokumen yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri serta Polda Metro Jaya.
Penyitaan aset itu disampaikan Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, pada Selasa (15/9). Saat itu, Kejaksaan Agung belum mengungkap kepemilikan masing-masing aset. Dengan dakwaan terbaru ini, proses hukum terhadap Febrie memasuki babak baru yang menyoroti dugaan perputaran dana besar melalui beragam sektor usaha dan pembelian aset bernilai tinggi.










Discussion about this post