Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan minuman keras yang ditemukan Ombudsman RI di sebuah rumah dalam area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bukan milik pejabat lapas. Hasil pemeriksaan internal menyimpulkan barang-barang itu принадлежность warga binaan bernama Jimmy Masrin, terpidana kasus korupsi kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pernyataan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Rudi menegaskan, sosok yang terekam saat inspeksi mendadak Ombudsman juga adalah Jimmy Masrin. Ia menyebut klaim yang sempat beredar, bahwa miras itu milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong Adi Nugroho Nur Wichaksono, tidak sesuai dengan hasil investigasi. Menurut dia, barang-barang yang berada di rumah tersebut, termasuk perabotan yang disebut mewah, berada dalam penguasaan penghuni rumah itu, yakni Jimmy.
Sebelumnya, penjelasan berbeda sempat muncul dari internal lapas. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, menyebut ada wine di rumah dinas pejabat. Ia juga mengatakan rumah yang disorot Ombudsman merupakan rumah dinas milik pejabat lapas dan digunakan untuk beristirahat. Putra kala itu menegaskan ada 13 rumah dinas di lingkungan lapas dan seluruh pejabat, pegawai, serta karyawan mendapat fasilitas serupa.
Rudi mengaitkan temuan itu dengan status Jimmy Masrin sebagai narapidana kasus korupsi pemberian kredit fiktif. Kredit fiktif sendiri merujuk pada pembiayaan yang diberikan berdasarkan data atau transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jimmy sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 16 Desember 2025.
Selain mengklarifikasi kepemilikan barang, Kemenimipas juga mengumumkan sanksi bagi pegawai yang dinilai terlibat dalam penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. Total ada 17 pegawai yang dikenai hukuman disiplin. Satu orang diberhentikan, lima orang direkomendasikan menerima hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang. Namun, Kemenimipas belum membuka identitas para pegawai tersebut.
Rudi menyebut dasar penindakan itu mengacu pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan ancaman sanksi sesuai Pasal 8. Ia tidak merinci bentuk hukuman untuk masing-masing pegawai. Secara umum, hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja, sedangkan hukuman berat bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemecatan sebagai ASN.
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026) dan menemukan deretan rumah mewah di bagian belakang lapas. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Kemenimipas bersama Komisi XIII DPR RI. Dari pemeriksaan lanjutan, terungkap 10 dari 13 rumah mewah di area tersebut tidak berizin dan bukan aset negara. Ada pula pelanggaran karena bangunan berdiri di atas bantaran sungai. Sepuluh bangunan itu kemudian dirobohkan saat kunjungan kerja Komisi XIII ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Polemik ini juga berimbas pada mundurnya Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.










Discussion about this post