Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai sengketa hasil pemilu tidak bisa dibaca hanya dari sisi prosedur. Dalam sidang lanjutan perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, ia menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi perlu melihat persoalan itu melalui kacamata keadilan substantif, yakni apakah hak warga dan kedaulatan rakyat benar-benar terlindungi.
Pernyataan tersebut disampaikan Bivitri saat hadir sebagai ahli dari pihak pemohon di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/9) malam. Menurut dia, pertanyaan utama dalam perkara ini bukan sekadar apakah aturan formal sudah dijalankan, melainkan apakah ada ketidakadilan elektoral yang perlu dicarikan jalan keluarnya. Ia menilai kondisi pemilu 2024 juga diwarnai banyak hal lain yang membuat publik saat itu belum sepenuhnya memahami persoalan yang muncul.
Dalam keterangannya, Bivitri menolak pandangan bahwa penyelesaian masalah ini berarti harus “menabrak” aturan yang sudah ada. Ia justru menyebut keadilan substantif dapat dipakai untuk menemukan solusi tanpa mengabaikan hukum positif. Karena itu, menurut dia, MK dapat mengambil peran penting ketika sistem hukum yang tersedia belum memberi jawaban yang memadai atas sengketa yang dihadapi.
Bivitri juga menyoroti istilah “tidak lagi memenuhi syarat” yang menjadi salah satu pokok perkara. Ia mengaitkannya dengan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, lalu menjelaskan bahwa frasa tersebut seharusnya dibaca merujuk pada syarat konstitusional, yaitu yang diatur dalam Pasal 6. Dari sudut pandangnya, syarat administratif tidak termasuk dalam rezim impeachment, sehingga mekanisme pemakzulan tidak tepat digunakan untuk kasus ini.
“Makanya menurut saya, rezim impeachment itu bukan rezim yang kita bisa gunakan dalam perkara ini,” ujar Bivitri. Ia menambahkan bahwa jika rezim tersebut tidak bisa dipakai, maka tetap harus ada lembaga yang berwenang memberi penyelesaian. Dalam pandangannya, MK adalah forum yang paling tepat untuk memeriksa gugatan terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran.
Ia bahkan menyebut pernah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang, menurut penilaiannya, memberi arah bahwa persoalan semacam itu semestinya diputus oleh MK. Bivitri menyebut pertimbangan tersebut sebagai semacam petunjuk hukum. Dengan demikian, ia menegaskan kembali bahwa yang dicari dalam perkara ini adalah solusi atas ketidakadilan elektoral, bukan sekadar perdebatan administratif semata.
{
Sumber: jawapos.com










Discussion about this post