Proses Penyerahan Diri Mantan Kepala Kas BNI ke Polda Sumut
Pada Senin (30/3/2026), seorang tersangka kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, menyerahkan diri setelah kabur ke Australia. Tersangka yang dikenal dengan inisial AH ini tiba di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, bersama istrinya. Proses penyerahan diri dilakukan saat pesawat yang ditumpanginya mendarat di bandara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menyampaikan bahwa penyerahan diri tersangka dilakukan pada pukul 09.00 pagi tanggal 30 Maret 2026. Setelah tiba, penyidik langsung mengamankan tersangka dan melakukan kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu.
Perjuangan Penyidik dalam Mengembalikan Tersangka
Keinginan Ahmad untuk kembali ke Sumut merupakan hasil dari kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan pengacara dan keluarga tersangka. Menurut Rahmat, pihak penyidik melakukan koordinasi dengan penasehat hukum serta keluarga tersangka. Alhasil, mereka secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia.
Setelah penyerahan diri, Ahmad kemudian ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga sedang mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam penggelapan dana jemaat tersebut. Penyidik masih terus memeriksa aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Awal Mula Kasus Penggelapan Dana Jemaat
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Ahmad menawarkan produk investasi kepada para jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Produk yang ditawarkan bernama BNI Deposito Investment. Namun, menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, produk tersebut tidak dikeluarkan oleh BNI. Ahmad mengklaim bahwa produk ini bisa memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun.
Padahal, bunga deposito perbankan biasanya hanya berkisar antara 3,7 persen per tahun. Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen seperti bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Selain itu, dia juga mengalihkan dana jemaat ke rekening pribadi, rekening istrinya, dan perusahaan miliknya.
Laporan Kasus ke Polda Sumut
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka melarikan diri ke luar negeri. Diketahui, dua hari setelah laporan diterima, Ahmad sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang BNI Rantauprapat, Labuhanbatu, inisial AH sebagai tersangka penggelapan. Dia diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar.
Modus yang Digunakan Tersangka
Menurut Rahmat, modus yang digunakan oleh tersangka adalah menawarkan produk investasi yang tidak resmi dan memalsukan dokumen. Dengan demikian, dia dapat mengelola dana jemaat tanpa terdeteksi. Selain itu, dana yang dikumpulkan dianggap masuk ke rekening pribadi atau perusahaan miliknya.









Discussion about this post