klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Batam

Cabuli Anak 14 Tahun di Kos, Karyawan Swasta Diciduk Polsek Bengkong

Redaksi by Redaksi
3 Mei 2026 - 16:57
Reading Time: 2 mins read
0
Cabuli Anak 14 Tahun di Kos, Karyawan Swasta Diciduk Polsek Bengkong

BATAM, KLIKKEPRI.com- Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau pornografi terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Bengkong.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung direspons cepat oleh aparat kepolisian guna memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, (01/05/2026).

Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos yang berlokasi di wilayah Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Korban berinisial ANA (14), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh terlapor berinisial B (30), seorang karyawan swasta.

Sementara itu, pelapor dalam kasus ini adalah orang tua korban berinisial A (60), yang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bengkong setelah mendapatkan informasi terkait peristiwa yang menimpa anaknya.

Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 01 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban mendatangi tempat tinggal pelaku dengan tujuan mengembalikan kunci sepeda motor yang sebelumnya dipinjam.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Namun, pada saat itu, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.

Korban yang mengalami kejadian tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan selanjutnya peristiwa tersebut diketahui oleh pihak lain hingga akhirnya sampai kepada orang tua korban.

Sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama, pelapor mendapatkan informasi bahwa korban berada di Mapolsek Bengkong.

Pelapor kemudian mendatangi kantor polisi dan memperoleh penjelasan langsung dari korban mengenai kejadian yang dialaminya.

Tidak terima atas perbuatan tersebut, pelapor segera membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H. segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian.

Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong celana dalam milik terlapor, satu buah baju, dan satu buah celana milik pelapor.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Repubik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 406 ayat (1) huruf a KUHP, Pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Bengkong menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan korban, khususnya anak di bawah umur.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.***

 

Tags: AsusilaPolsek Bengkong
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Saksikan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Wali Kota Batam Amsakar Achmad Larut dalam Kemeriahan Nobar di Engku Putri
Batam

Saksikan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Wali Kota Batam Amsakar Achmad Larut dalam Kemeriahan Nobar di Engku Putri

6 Oktober 2026 - 15:37
Atasi Krisis Air Warga Sambau Nongsa, Polda Kepri dan ABH Kerahkan 9 Armada Mobil Tangki
Batam

Atasi Krisis Air Warga Sambau Nongsa, Polda Kepri dan ABH Kerahkan 9 Armada Mobil Tangki

5 Oktober 2026 - 19:11
Perkuat SDM Aparatur dan Inovasi Tata Kelola, Pemko Batam dan IPDN Jajaki Kerjasama Strategis
Batam

Perkuat SDM Aparatur dan Inovasi Tata Kelola, Pemko Batam dan IPDN Jajaki Kerjasama Strategis

5 Oktober 2026 - 16:32
Dukung Timnas di Final ASEAN Cup 2026, Amsakar dan Li Claudia Undang Warga Nobar di Engku Putri
Batam

Dukung Timnas di Final ASEAN Cup 2026, Amsakar dan Li Claudia Undang Warga Nobar di Engku Putri

5 Oktober 2026 - 16:24
Paparkan IPM 83,8 Hingga UHC 98 Persen di Sekupang, Amsakar Ajak RT/RW Hentikan Ego Sektoral
Batam

Paparkan IPM 83,8 Hingga UHC 98 Persen di Sekupang, Amsakar Ajak RT/RW Hentikan Ego Sektoral

5 Oktober 2026 - 16:20
Edukasi Stop Bullying dan Tertib Lalu Lintas, Bhabinkamtibmas Sekanak Raya Jadi Pembina Upacara di SDN 01 Belakang Padang
Batam

Edukasi Stop Bullying dan Tertib Lalu Lintas, Bhabinkamtibmas Sekanak Raya Jadi Pembina Upacara di SDN 01 Belakang Padang

5 Oktober 2026 - 16:17
Next Post
Presiden Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah Murah Dekat Kawasan Industri untuk Kesejahteraan Buruh

Presiden Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah Murah Dekat Kawasan Industri untuk Kesejahteraan Buruh

Pemko Tanjungpinang Buka Pintu untuk Indomaret, Ini Syaratnya

Pemko Tanjungpinang Buka Pintu untuk Indomaret, Ini Syaratnya

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com