BATAM, KLIKKEPRI.com– Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menegaskan komitmen mempertahankan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2026.
Keberadaan kampung tua dipastikan tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting yang ditata dengan legalitas jelas dan memperhatikan aspek lingkungan.
Hal itu disampaikan Amsakar saat memimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Perda Kepri Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017–2037 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis 30 April 2026.
“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Amsakar menambahkan, seluruh rumusan revisi RTRW merupakan hasil kesepahaman berbagai pihak.
Ia berharap pada tahap lanjutan tidak lagi terjadi perbedaan pandangan mendasar.
Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut koordinasi lintas sektor bersama OPD, BP Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026.
Dari pembahasan itu disepakati sejumlah arah strategis, salah satunya penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) seluas 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan terarah dan berkelanjutan.
Selain kampung tua, perhatian juga diberikan pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk Rempang Eco City yang masuk Proyek Strategis Nasional.
Kawasan ini diarahkan mendukung investasi terpadu dengan tetap memperhatikan aspek perencanaan dan lingkungan.
Amsakar menekankan pentingnya konsistensi terhadap dokumen tata ruang yang ditetapkan, termasuk zonasi dan pemanfaatan ruang.
“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Revisi RTRW juga mencakup pengaturan ruang laut, termasuk usulan reklamasi di wilayah KPBPB Batam untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kesepakatan lain yang dihasilkan antara lain pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria lewat skema TORA, serta penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.
Melalui finalisasi ini, Pemko Batam menegaskan arah kebijakan tata ruang yang mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kampung tua sebagai bagian identitas dan sejarah Batam.***










Discussion about this post