BATAM, KLIKKEPRI.com – Polsek Lubuk Baja bersama Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran empat sepeda motor di kos-kosan Komplek Wijaya Kusuma, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Pelaku diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, Sabtu (18/04/2026).
Peristiwa terjadi Kamis dini hari. Korban M.M. (22) yang berada di kamar lantai 4 dibangunkan rekannya karena sepeda motor miliknya terbakar di area parkir.
Saat turun, api sudah melalap motornya dan tiga unit motor lain milik D.F.S. (29), E.S. (31), dan J.A. (24). Para korban mengalami kerugian materiil cukup besar.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 16 April 2026, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Panit Opsnal langsung melakukan olah TKP.
Petugas menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria diduga pelaku saat beraksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim gabungan melacak keberadaan pelaku ke Perumahan Puri Mas, Batam.
Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim mengamankan tersangka R.P.G. (26) di salah satu kamar kos tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi dan ditunjukkan bukti CCTV, R.P.G. mengakui perbuatannya.
Tersangka beserta barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor yang terbakar diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H. menyebut pengungkapan cepat ini hasil sinergi kepolisian dan dukungan masyarakat.
Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas perbuatan yang membahayakan keselamatan umum.
“Kami imbau warga segera lapor jika ada kejadian mencurigakan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Penyidik masih mendalami kasus untuk melengkapi berkas perkara.***










Discussion about this post