BATAM, KLIKKEPRI.com – Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, diamankan tim gabungan Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri atas dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam.
Yusril diamankan di sebuah ruko kawasan Batam Center pada Senin 19 Omtober 2026 dini hari.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan modus yang diduga dilakukan adalah mengancam korban melalui pemberitaan negatif.
“Apabila sudah diberi sejumlah uang, maka berita tersebut di-take down oleh yang bersangkutan,” ujar Nona.
Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan Pasal 483 ayat (1) KUHP baru.
Informasi yang dihimpun, sebelum diamankan, Yusril diketahui tengah menyoroti salah satu proyek kerja sama pemerintah di Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yusril Koto masih dalam upaya konfirmasi. ***








Discussion about this post